Kepala Sekolah adalah salah satu peran/jabatan yang disebutkan di dalam SOP YPII (Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia). Halaman ini mendaftar seluruh Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Kepala Sekolah berdasarkan penelusuran terhadap 22 SOP yang menyebutkan peran ini sebagai penanggung jawab atau pelaksana.
Halaman ini adalah hasil penggabungan (merge) dari 2 peran yang sebelumnya terdaftar terpisah — Kepala Sekolah dan Kepala Unit — karena keduanya merujuk jabatan yang sama (pimpinan satu unit/sekolah YPII) meski disebut dengan istilah berbeda di SOP bidang berbeda.
Regenerasi 2026-07-13: 14 SOP lama "Penentuan Uang Pangkal Periode RJP" dan "Penentuan SPP Pokok" di
sop/keuangan/telah dihapus dan digantikan oleh siklus RAB tahunan aplikasi Budget YPII. Akibatnya, 9 SOP UP-RJP/SPP-Pokok yang sebelumnya menyebut Kepala Sekolah tidak lagi berlaku, dan 2 SOP PPDB (F7 — Upload Data ke Pintu Kelas, Referensi Pemetaan Pipeline Sprint 2) tidak lagi menyebut peran ini secara eksplisit di teks terbarunya. Sebagai gantinya, peran ini kini disebut pada 3 SOP baru/berbeda: Penyusunan RAB Tingkat Unit (SOP-d3d42a08), Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang (SOP-f68b0b7a), dan Kerangka Penanganan Insiden dan Keluhan Orang Tua (SOP-014ba661, dokumen master Matriks Peran yang sudah ada sebelumnya namun belum tertaut).
Regenerasi 2026-07-13 (lanjutan): peran Bendahara Sekolah pada
SOP-d3d42a08(Penyusunan RAB Tingkat Unit) danSOP-f68b0b7a(Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang) telah dialihkan sepenuhnya ke Kepala Sekolah. Akibatnya, 8 Instruksi Kerjabudget-ypiiyang sebelumnya tertaut pada Role Bendahara Sekolah — input biaya operasional, biaya non-operasional, investasi aset tetap, depresiasi aset lama, label kelas, asumsi siswa, override tarif UP/US & direct income, serta entri pendapatan — kini menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. Kepala Sekolah kini menjalankan seluruh langkah Penyusunan RAB Tingkat Unit ujung-ke-ujung, dari input beban hingga penguncian budget.
[[toc]]
| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah SOP yang menyebutkan peran ini | 22 |
| Jumlah Instruksi Kerja (IK) tertaut | 17 |
| Bidang terkait | Lintas Bidang / Yayasan |
Berikut adalah 22 SOP yang menyebutkan Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab atau pelaksana, disusun berdasarkan bidang bisnis SOP tersebut.
Berikut adalah 17 Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Kepala Sekolah, disusun berdasarkan SOP tempat masing-masing IK ditautkan.
13 SOP lain pada daftar SOP Terkait di atas belum menautkan IK teknis secara eksplisit di teksnya untuk peran Kepala Sekolah — termasuk
SOP-f68b0b7a(Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang), yang menyebut Kepala Sekolah sebagai pelaku langkah 8 (Call Activity) namun mendelegasikan rincian teknisnya ke sub-prosesSOP-d3d42a08yang IK-nya sudah tertaut di atas. Ini tidak berarti peran ini tidak memiliki tugas teknis pada SOP-SOP tersebut; kemungkinan panduan tekniknya belum ditautkan, atau tugasnya bersifat non-sistem (koordinasi, persetujuan, atau pengawasan).