| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Dokumen | SOP-AKD-003 |
| Tanggal Efektif | 10 Juli 2026 |
| Versi | 1.0 |
| Pihak Pengesah | Kepala Bidang Akademik YPII |
| Kategori Tag | #SOP #Akademik #Eskalasi #PerilakuSiswa #BimbinganKonseling #Wakasek |
Menetapkan kriteria eksplisit dan terukur yang wajib dipenuhi sebelum sebuah kasus perilaku siswa dilimpahkan dari Tingkat 1 (Wali Kelas) ke Tingkat 2 (Bimbingan Konseling/Wakil Kepala Sekolah) atau dari Tingkat 2 ke Tingkat 3 (Kepala Sekolah), sehingga Bimbingan Konseling (BK) tetap fokus sebagai sumber daya khusus untuk kasus kompleks dan tidak menjadi gerbang default untuk seluruh kasus perilaku.
1.0 [Start Event] Wali Kelas sedang menangani kasus perilaku siswa, atau menemukan kasus yang sejak awal menunjukkan indikasi serius.
2.0 [User Task] Wali Kelas memverifikasi apakah kasus memenuhi salah satu kriteria eskalasi ke Tingkat 2, dengan mengecek Master Log/School Incident.
3.0 [Exclusive Gateway] Apakah kriteria eskalasi ke Tingkat 2 (BK/Wakasek) terpenuhi?
| Kriteria Eskalasi ke Tingkat 2 (BK/Wakasek) | Cara Melakukan Verifikasi |
|---|---|
| Kasus perilaku sama terjadi lebih dari 3x dalam 1 bulan | Cek Master Log — hitung entri dengan siswa dan jenis kasus yang sama |
| Melibatkan lebih dari 2 siswa dalam satu insiden | Cek jumlah nama siswa pada catatan insiden |
| Ada indikasi perundungan atau ketidakseimbangan kekuatan antar siswa | Lihat SOP Penanganan Kasus Perundungan Siswa untuk tanda-tanda |
| Orang tua sudah dihubungi tetapi tidak ada perbaikan setelah 7 hari penanganan Wali Kelas | Bandingkan status Master Log hari ke-1 dan hari ke-7 |
| Ada indikasi kesulitan belajar yang lebih dalam terkait perilaku | Konsultasi singkat dengan guru mata pelajaran terkait |
4.0 [User Task] Wali Kelas menyusun kronologi lengkap: apa yang terjadi, kapan, siapa yang terlibat, tindakan yang sudah diambil, dan kriteria eksplisit mana (dari tabel Langkah 3.0) yang terpenuhi.
5.0 [User Task] Wali Kelas menyampaikan pelimpahan kepada BK (atau Wakasek pada unit tanpa BK penuh waktu) disertai kronologi lengkap, dan menyampaikan kepada orang tua bahwa kasus akan ditangani pihak yang lebih berpengalaman. (Panduan teknis lihat: Mengeskalasi School Incident)
Contoh kalimat ke orang tua saat melimpahkan: "Agar [nama siswa] mendapat penanganan yang lebih baik, saya akan meneruskan situasi ini ke [nama BK/Wakasek] yang lebih berpengalaman dalam kasus seperti ini. Beliau akan menghubungi Bapak/Ibu dalam [waktu]. Saya tetap bisa dihubungi jika ada pertanyaan."
6.0 [User Task] BK/Wakasek menghubungi orang tua/wali melalui telepon, dilanjutkan tatap muka. SLA: kontak pertama dalam 2 jam, selesai dalam 3-7 hari.
7.0 [Exclusive Gateway] Apakah kasus memenuhi salah satu kriteria eskalasi ke Tingkat 3 (Kepala Sekolah)?
Ada potensi tanggung jawab hukum bagi sekolah.
Orang tua mengancam jalur hukum, melapor ke dinas, atau mengunggah ke media sosial.
Kasus melibatkan perilaku staf atau guru.
Kasus tidak terselesaikan setelah 7 hari meskipun BK/Wakasek sudah turun tangan.
7.A (Tidak Ada Kriteria Terpenuhi): BK/Wakasek melanjutkan penanganan Tingkat 2 sampai selesai.
7.B (Kriteria Terpenuhi): Lanjut ke Langkah 8.0.
8.0 [User Task] BK/Wakasek melimpahkan kasus secara resmi kepada Kepala Sekolah disertai kronologi lengkap dan kriteria Tingkat 3 yang terpenuhi. (Panduan teknis lihat: Mengeskalasi School Incident)
9.0 [User Task] Kepala Sekolah menangani kasus dengan respons segera, maksimal 15 menit, melibatkan pihak luar (yayasan, psikolog, dokter, polisi) sesuai kebutuhan.
10.0 [End Event] Kasus tercatat sebagai record School Incident pada tingkatan penanganan yang sesuai, dengan kriteria eskalasi yang terpenuhi tercantum lengkap.
Untuk unit yang tidak memiliki BK bertugas penuh waktu, peran Tingkat 2 dijalankan melalui jadwal tetap Jam Konsultasi Perilaku, bukan penanganan ad hoc satu orang tertentu.
| Ketentuan | Detail |
|---|---|
| Frekuensi minimum | 2x per minggu, durasi minimal 1 jam per sesi |
| Penjadwalan | Ditetapkan di awal semester oleh Kepala Sekolah, diumumkan tertulis ke seluruh Wali Kelas |
| Siapa yang hadir | Wakil Kepala Sekolah (default) atau Kepala Sekolah bila Wakasek berhalangan — bukan satu individu tetap tanpa cadangan |
| Kasus mendesak di luar jadwal | Wali Kelas dapat menghubungi Kepala Sekolah langsung jika kriteria Tingkat 3 terpenuhi — Jam Konsultasi hanya untuk kasus Tingkat 2 terjadwal |
| Pencatatan | Setiap sesi dicatat di Master Log: siapa yang hadir, kasus yang dibahas, keputusan |