| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Dokumen | SOP-AKD-009 |
| Tanggal Efektif | 10 Juli 2026 |
| Versi | 1.0 |
| Pihak Pengesah | Kepala Bidang Akademik YPII |
| Kategori Tag | #SOP #Akademik #Perundungan #Bullying #BimbinganKonseling |
Memastikan setiap indikasi perundungan (bullying) antar siswa dideteksi sedini mungkin dan ditangani dengan langkah pertama mengamankan korban, komunikasi yang tepat kepada korban dan kedua belah pihak orang tua, serta menghindari tindakan yang justru membahayakan korban — mengingat kasus perundungan otomatis dikategorikan sebagai penanganan Tingkat 2 sejak pertama kali teridentifikasi.
1.0 [Start Event] Wali Kelas, guru, siswa lain, atau orang tua melaporkan atau mengamati tanda-tanda perundungan.
Tanda-tanda yang perlu diperhatikan: perubahan perilaku mendadak (menarik diri, enggan sekolah, kehilangan barang berulang), atau laporan dari siswa lain/orang tua.
2.0 [User Task] Wali Kelas PASTIKAN KEAMANAN KORBAN — pisahkan korban dari situasi berisiko SEBELUM melakukan investigasi apa pun. SLA: segera, tanpa menunda.
3.0 [User Task] Wali Kelas atau BK bicara dengan korban secara privat, tanpa kehadiran pihak yang diduga pelaku, menggunakan pertanyaan terbuka, dan tidak memaksa korban bercerita.
4.0 [User Task] Wali Kelas melaporkan kasus kepada BK/Wakasek dengan kronologi awal, karena kasus perundungan otomatis ditangani pada Tingkat 2. (Lanjutkan mengikuti SOP Eskalasi Kasus Perilaku Siswa ke BK/Wakasek/Kepala Sekolah untuk mekanisme pelimpahan resmi.)
5.0 [User Task] BK/Wakasek bicara dengan orang tua korban dengan empati penuh, tidak meminimalkan kejadian, dan menjelaskan langkah yang akan diambil sekolah.
6.0 [User Task] BK/Wakasek bicara dengan orang tua pelaku dengan pendekatan bukan konfrontasi — mengundang kerja sama, fokus pada perilaku yang perlu diperbaiki, bukan menilai karakter anak.
7.0 [Exclusive Gateway] Apakah kasus melibatkan kekerasan fisik berat, ancaman, atau risiko hukum?
8.0 [User Task] BK/Wakasek melimpahkan kasus ke Kepala Sekolah mengikuti SOP Eskalasi Kasus Perilaku Siswa Langkah 8.0 (kriteria Tingkat 3).
9.0 [User Task] BK/Wakasek memantau kondisi korban dan pelaku secara berkelanjutan serta mencatat perkembangan pada Master Log/School Incident. (Panduan teknis lihat: Mengubah School Incident)
10.0 [End Event] Kasus perundungan dinyatakan selesai ketika korban aman, tindakan pembinaan pelaku telah dilaksanakan, dan kedua belah pihak orang tua telah menerima komunikasi lengkap.