| Atribut |
Keterangan |
| Nomor Dokumen |
SOP-FIN-PIU-002.5 |
| Tanggal Efektif |
21 Maret 2026 |
| Versi |
1.0 |
| Pihak Pengesah |
Ketua Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia |
| Kategori Tag |
#SOP #Keuangan #Piutang #UangSekolah #SP3 #KunjunganRumah #TindakLanjutAkhir |
Memberikan peringatan terakhir secara resmi melalui SP3, melaksanakan kunjungan rumah investigasi selama masa berlaku SP3, kemudian menyelesaikan kasus secara formal melalui perjanjian angsuran, pernyataan utang, atau sanksi administratif sesuai hasil evaluasi DEC-FIN-PIU-002.
- Pemicu (Start Event): 60 hari berlalu sejak penerbitan SP2 tanpa pelunasan, sebagaimana diteruskan dari SOP-FIN-PIU-002.3.
- Hasil Akhir (End Event): Perjanjian angsuran/pernyataan utang ditandatangani, ATAU sanksi administratif diterapkan, ATAU piutang diajukan untuk penghapusan buku berdasarkan DEC-FIN-PIU-003.
- Berlaku Untuk: Seluruh unit sekolah YPII (TK, SD, SMP, SMA).
- Proses Induk: SOP-FIN-PIU-002: Eskalasi Penagihan Uang Sekolah
- Koordinator Tata Usaha Unit: Menyiapkan draft SP3 dan dokumen perjanjian; menjadi anggota Tim Kunjungan; mengarsipkan seluruh dokumen penyelesaian.
- Kepala Sekolah: Menandatangani SP3 dan memimpin pertemuan penandatanganan perjanjian; menandatangani surat tugas kunjungan rumah.
- Penanggung Jawab Yayasan Cabang: Menandatangani SP3 bersama KS; mengetahui (menandatangani) surat tugas kunjungan rumah; hadir dalam pertemuan; dan menerima laporan penerapan sanksi.
- Tim Kunjungan (TU Unit + Petugas Yayasan Cabang): Melaksanakan kunjungan rumah berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui PJ Yayasan Cabang; menyusun Berita Acara.
- SP3 wajib ditandatangani bersama oleh Kepala Sekolah dan PJ Yayasan Cabang.
- Kunjungan rumah wajib dilaksanakan selama masa berlaku SP3 oleh Tim Kunjungan berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui PJ Yayasan Cabang. (detail lihat: SOP-FIN-PIU-002.4)
- Penentuan arah penyelesaian (angsuran/sanksi) mengacu pada DEC-FIN-PIU-002.
- Perjanjian Angsuran/Pernyataan Utang wajib bermaterai dan ditandatangani oleh orang tua/wali, KS, dan PJ Yayasan Cabang.
- Durasi angsuran ditentukan sesuai DEC-FIN-PIU-004: Ketersediaan Tenor Restrukturisasi Piutang dan pejabat penyetuju sesuai DEC-FIN-PIU-014: Otorisasi Pejabat dan Dokumen Restrukturisasi Piutang.
- Kriteria penghapusan buku mengacu pada DEC-FIN-PIU-003.
1.0 [Start Event] 60 hari berlalu sejak penerbitan SP2 tanpa pelunasan.
Koordinator TU mengumpulkan dokumen pendukung (Berita Acara Kunjungan, rekam jejak eskalasi) sebagai lampiran SP3.
➜ Lanjut ke Langkah 2.0
2.0 [Task] Koordinator Tata Usaha Unit menyiapkan draft SP3 — mencantumkan referensi SP1, SP2, kunjungan rumah, total akumulasi tunggakan, dan batas waktu respons akhir.
(Panduan teknis pembuatan SP lihat: IK-FIN-PIU-001: Membuat Surat Peringatan/Penagihan)
➜ Lanjut ke Langkah 3.0
3.0 [Task] Kepala Sekolah dan Penanggung Jawab Yayasan Cabang menandatangani SP3 secara bersamaan.
➜ Lanjut ke Langkah 4.0
4.0 [Task] Kepala Sekolah memanggil orang tua/wali untuk pertemuan penandatanganan perjanjian dan menyampaikan SP3.
➜ Lanjut ke Langkah 5.0
5.0 [Exclusive Gateway] Apakah orang tua/wali hadir dan menyepakati penyelesaian?
- 5.A (Hadir dan Sepakat Angsuran): Lanjut ke Langkah 6.0
- 5.B (Hadir tapi Tidak Kooperatif / Tidak Hadir): Lanjut ke Langkah 7.0
6.0 [Task] Kepala Sekolah dan orang tua/wali menandatangani Surat Perjanjian Angsuran atau Surat Pernyataan Utang bermaterai. Dokumen juga ditandatangani oleh PJ Yayasan Cabang sebagai saksi.
Durasi angsuran ditentukan sesuai SOP-FIN-PIU-003: Restrukturisasi dan Termin Penyelesaian Piutang dan DEC-FIN-PIU-004: Ketersediaan Tenor Restrukturisasi Piutang; nominal DP sesuai DEC-FIN-PIU-012: Down Payment Restrukturisasi Piutang; pejabat penyetuju sesuai DEC-FIN-PIU-014: Otorisasi Pejabat dan Dokumen Restrukturisasi Piutang.
➜ End Event — Perjanjian Disepakati: Koordinator TU mengarsipkan seluruh dokumen dan melanjutkan proses monitoring angsuran sesuai SOP-FIN-PIU-003.
7.0 [Task] Kepala Sekolah memberlakukan denda keterlambatan sesuai ketentuan POL-FIN-PIU-001 dan melaporkan status piutang kepada PJ Yayasan Cabang. Sanksi tidak boleh berupa pembatasan hak akademis siswa.
➜ Lanjut ke Langkah 8.0
8.0 [Task] Kepala Sekolah melaporkan penerapan sanksi kepada PJ Yayasan Cabang dan Koordinator TU mengarsipkan seluruh dokumen eskalasi.
➜ Lanjut ke Langkah 9.0
9.0 [Exclusive Gateway] Apakah kasus memenuhi seluruh kriteria penghapusan buku menurut DEC-FIN-PIU-003?
- 9.A (Kriteria Terpenuhi): [End Event — Penghapusan Buku] PJ Yayasan Cabang mengajukan permohonan penghapusan piutang (write-off) kepada Ketua Yayasan disertai berkas lengkap. Proses selesai.
- 9.B (Kriteria Belum Terpenuhi): [End Event — Pemantauan Aktif] Kasus tetap dalam status piutang aktif dan masuk pemantauan laporan umur piutang bulanan (IK-FIN-PIU-004). Proses selesai.
- 7.E1 [Orang Tua Tidak Hadir Tanpa Keterangan]: Kepala Sekolah mendokumentasikan ketidakhadiran, mengirimkan SP3 melalui surat tercatat ke alamat kediaman, dan langsung melanjutkan ke Langkah 10.0 penerapan sanksi. PJ Yayasan Cabang diberi notifikasi resmi.
- 10.E1 [Guru/Karyawan YPII]: Pemberlakuan denda bagi guru/karyawan YPII menggunakan mekanisme pemotongan gaji melalui jalur HRD — koordinasikan dengan PJ Yayasan Cabang sebelum memberlakukan ketentuan.