| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Dokumen | DEC-FIN-PIU-002 |
| Tanggal Efektif | 21 Maret 2026 |
| Versi | 1.0 |
| Sistem / Proses | Proses Investigasi Kunjungan Rumah — Penagihan Piutang US |
| Kategori Tag | #TabelKeputusan #Keuangan #Piutang #KunjunganRumah #Restrukturisasi |
Matriks ini digunakan oleh Kepala Sekolah dalam SOP-FIN-PIU-002: Eskalasi Penagihan Uang Sekolah pada Langkah 21.0 (pertemuan SP3) untuk menentukan tindak lanjut yang tepat berdasarkan hasil investigasi kunjungan rumah. Tujuannya adalah memastikan keputusan yang diambil bersifat objektif, proporsional, dan berbasis bukti empiris — bukan asumsi administratif.
Kesulitan Nyata — Tim kunjungan memverifikasi bahwa keluarga mengalami kendala finansial yang substansial (kehilangan pekerjaan, musibah, pendapatan di bawah kemampuan bayar tagihan).Mampu — Kondisi ekonomi keluarga memungkinkan pembayaran, namun pembayaran tidak dilakukan.Kooperatif — Orang tua/wali bersedia berkomunikasi, menghadiri pertemuan, dan menyatakan komitmen untuk membayar.Tidak Kooperatif — Orang tua/wali menghindari kontak, tidak hadir pada pertemuan, atau secara eksplisit menolak kewajiban.| Kondisi 1: Kondisi Ekonomi | Kondisi 2: Itikad Baik | Tindak Lanjut | Catatan |
|---|---|---|---|
| Kesulitan Nyata | Kooperatif | Skema Angsuran — fasilitasi Surat Perjanjian Angsuran di atas materai; cicilan disesuaikan dengan kemampuan yang terverifikasi; tenor sesuai DEC-FIN-PIU-004 dan otorisasi sesuai DEC-FIN-PIU-014 | Kepala Sekolah menyusun skema angsuran yang realistis bersama orang tua/wali sesuai SOP-FIN-PIU-003 |
| Kesulitan Nyata | Tidak Kooperatif | Denda Keterlambatan + Eskalasi — pemberlakuan denda dan eskalasi ke tahapan berikutnya | (1) Dokumentasikan ketidakkooperatifan; (2) beri kesempatan terakhir sebelum dilaporkan ke PJ Yayasan Cabang |
| Mampu | Kooperatif | Skema Angsuran dengan Batas Tegas — Surat Perjanjian Angsuran di atas materai dengan komitmen pelunasan dalam waktu lebih singkat; tenor sesuai DEC-FIN-PIU-004 dan otorisasi sesuai DEC-FIN-PIU-014 | Meski mampu, itikad baik diakomodasi; jadwal angsuran lebih ketat dengan mengacu SOP-FIN-PIU-003 |
| Mampu | Tidak Kooperatif | Denda Keterlambatan + Eskalasi ke Yayasan — pemberlakuan denda dan pelimpahan kasus ke Yayasan untuk evaluasi blacklist atau write-off | Kasus dilimpahkan ke Yayasan untuk tindak lanjut hukum/administratif lebih lanjut |