| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Dokumen | SOP-FIN-PIU-002 |
| Tanggal Efektif | 21 Maret 2026 |
| Versi | 1.0 |
| Pihak Pengesah | Ketua Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia |
| Kategori Tag | #SOP #Keuangan #Piutang #UangSekolah #EskalasiPiutang |
Ini adalah dokumen ikhtisar. Detail alur setiap proses tersedia pada SOP-FIN-PIU-002.1 s.d. 002.5 yang dirujuk pada bagian Ikhtisar Alur Prosedur.
Memastikan seluruh tunggakan Uang Sekolah (US) yang tidak diselesaikan setelah pengingat lunak ditangani melalui serangkaian proses eskalasi formal yang terstruktur, sehingga piutang terselesaikan melalui pelunasan atau skema angsuran yang terdokumentasi secara hukum.
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Jatuh Tempo (H) | Tanggal batas pembayaran bulanan US yang berlaku di unit sekolah. |
| H-3 s.d. H+7 | Periode pengingat lunak (tanggal 8 s.d. 17 tiap bulan), dimulai 3 hari sebelum dan berakhir 7 hari setelah tanggal jatuh tempo. |
| SP1 | Surat Peringatan 1 — surat formal pertama yang diterbitkan oleh Koordinator TU Unit, 60 hari setelah periode H+7 berakhir. |
| SP2 | Surat Peringatan 2 — surat formal yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah, 60 hari setelah SP1 diterbitkan, disertai pemanggilan orang tua/wali. |
| SP3 | Surat Peringatan 3 (Teguran Terakhir) — surat final yang ditandatangani Kepala Sekolah dan PJ Yayasan Cabang, 60 hari setelah SP2, disertai konsekuensi restrukturisasi atau sanksi. |
| Surat Tugas Kunjungan | Surat yang memberi wewenang resmi kepada Tim Kunjungan untuk melaksanakan investigasi lapangan ke kediaman orang tua/wali. |
| Tim Kunjungan | TU Unit dan petugas Yayasan Cabang yang ditugaskan melakukan kunjungan rumah berdasarkan surat tugas resmi. |
| Berita Acara Kunjungan Rumah | Dokumen resmi yang mencatat hasil investigasi kunjungan, ditandatangani tim petugas dan orang tua/wali. |
| Surat Perjanjian Angsuran | Kontrak di atas materai yang menetapkan jadwal dan besaran cicilan piutang; tenor diatur dalam DEC-FIN-PIU-004: Ketersediaan Tenor Restrukturisasi Piutang dan batas otorisasi diatur dalam DEC-FIN-PIU-014: Otorisasi Pejabat dan Dokumen Restrukturisasi Piutang. |
Prosedur ini terdiri dari empat tahap eskalasi yang berjalan secara berurutan, masing-masing dipicu oleh tidak adanya pelunasan dari tahap sebelumnya. Kunjungan rumah dilaksanakan sebagai aktivitas investigasi wajib selama masa berlaku SP3:
| No. | Nama Proses | Pemicu / Periode | SOP Detail |
|---|---|---|---|
| 1 | Pengingat Lunak | H-3 s.d. H+7 tiap bulan (tanggal 8–17) | SOP-FIN-PIU-002.1 |
| 2 | Penerbitan SP1 | 60 hari setelah H+7 tanpa pelunasan | SOP-FIN-PIU-002.2 |
| 3 | Penerbitan SP2 dan Pertemuan | 60 hari setelah SP1 tanpa pelunasan | SOP-FIN-PIU-002.3 |
| 4 | Penerbitan SP3, Kunjungan Rumah, dan Tindak Lanjut | 60 hari setelah SP2 tanpa pelunasan | SOP-FIN-PIU-002.5 + SOP-FIN-PIU-002.4 |
[Start] Tagihan US melewati H+7 tanpa pelunasan
➜ Mulai dari SOP-FIN-PIU-002.1: Pengingat Lunak
➜ Jika tidak lunas → SOP-FIN-PIU-002.2: SP1
➜ Jika tidak lunas → SOP-FIN-PIU-002.3: SP2 + Pertemuan
➜ Jika tidak lunas → SOP-FIN-PIU-002.5: SP3 + Kunjungan Rumah + Tindak Lanjut (+ SOP-FIN-PIU-002.4: Kunjungan Rumah)
[End] Lunas / Skema Angsuran / Sanksi / Eskalasi ke Yayasan
Boundary events spesifik setiap proses didokumentasikan pada masing-masing SOP detail. Boundary events yang bersifat lintas proses: