| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Dokumen | SOP-FIN-PIU-002.4 |
| Tanggal Efektif | 21 Maret 2026 |
| Versi | 1.0 |
| Pihak Pengesah | Ketua Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia |
| Kategori Tag | #SOP #Keuangan #Piutang #UangSekolah #KunjunganRumah |
Melakukan investigasi lapangan ke kediaman orang tua/wali untuk memverifikasi kondisi ekonomi riil, mendokumentasikan hasil temuan secara resmi, dan menentukan pendekatan penyelesaian yang tepat berdasarkan DEC-FIN-PIU-002. Kunjungan rumah dilaksanakan selama masa berlaku SP3 sebagai aktivitas investigasi wajib sebelum tindak lanjut penyelesaian akhir.
1.0 [Start Event] SP3 telah diterbitkan — kunjungan dilaksanakan selama masa berlaku SP3.
Koordinator TU memutakhirkan status kasus sebelum memulai persiapan kunjungan.
➜ Lanjut ke Langkah 2.0
2.0 [Task] Koordinator Tata Usaha Unit menyiapkan Surat Tugas Kunjungan Rumah yang mencantumkan nama tim, tujuan kunjungan, dan tanggal pelaksanaan.
➜ Lanjut ke Langkah 3.0
3.0 [Task] Kepala Sekolah menandatangani Surat Tugas; Penanggung Jawab Yayasan Cabang menandatangani sebagai pihak yang mengetahui.
➜ Lanjut ke Langkah 4.0
4.0 [Task] Koordinator TU menyerahkan Surat Tugas kepada Tim Kunjungan (Koordinator TU + Guru BK) beserta rekam jejak kasus untuk referensi lapangan.
➜ Lanjut ke Langkah 5.0
5.0 [Task] Tim Kunjungan melaksanakan kunjungan rumah sesuai panduan:
(Panduan teknis pelaksanaan kunjungan lihat: IK-FIN-PIU-002: Melakukan Kunjungan Rumah)
➜ Lanjut ke Langkah 6.0
6.0 [Task] Tim Kunjungan menyusun dan menandatangani Berita Acara Kunjungan Rumah di lokasi, mencakup temuan kondisi ekonomi dan itikad baik keluarga.
(Panduan teknis penyusunan lihat: IK-FIN-PIU-003: Membuat Berita Acara Kunjungan Rumah)
➜ Lanjut ke Langkah 7.0
7.0 [Exclusive Gateway] Apakah US dilunasi langsung (atau komitmen pelunasan penuh diberikan) saat kunjungan?