| Pengingat Lunak |
H-3 s.d. H+7 dari tanggal jatuh tempo (US: tiap tanggal 8 s.d. 17; UP: relatif terhadap jatuh tempo UP) |
Sistem — WhatsApp Blast Resmi (US) / Staf Admin Yayasan Cabang (UP) |
Pengiriman pesan pengingat kepada orang tua/wali |
Tidak ada konsekuensi formal; bersifat informatif |
| SP1 |
60 hari (2 bulan) setelah periode H+7 berakhir tanpa pembayaran |
Koordinator Tata Usaha Unit |
Penerbitan SP1; diserahkan kepada orang tua/wali melalui siswa dalam amplop tertutup |
Pencatatan formal wanprestasi pada rekam jejak finansial siswa; denda keterlambatan mulai diberlakukan |
| SP2 |
60 hari (2 bulan) sejak penerbitan SP1 tanpa pelunasan |
Kepala Sekolah |
Penerbitan SP2 disertai pemanggilan wajib orang tua/wali untuk sesi konsultasi tatap muka |
Pemanggilan wajib; denda keterlambatan berlanjut |
| SP3 + Kunjungan Rumah (Teguran Terakhir) |
60 hari (2 bulan) sejak penerbitan SP2 tanpa pelunasan |
Kepala Sekolah dan PJ Yayasan Cabang (co-sign SP3); Tim Kunjungan / TU Unit + Petugas Yayasan Cabang (kunjungan rumah) |
Penerbitan SP3; pelaksanaan kunjungan rumah investigasi selama masa berlaku SP3; penyusunan Berita Acara; pemanggilan orang tua/wali untuk penandatanganan Surat Perjanjian Angsuran atau Surat Pernyataan Utang di atas materai |
Denda keterlambatan berlanjut; Berita Acara menjadi dokumen hukum syarat penghapusan piutang; piutang dieskalasi ke Yayasan untuk evaluasi restrukturisasi atau write-off jika tidak ada respons. Tidak ada sanksi yang menyentuh hak akademis siswa. |