| Atribut |
Keterangan |
| Nomor Dokumen |
SOP-FIN-PIU-002.2 |
| Tanggal Efektif |
21 Maret 2026 |
| Versi |
1.0 |
| Pihak Pengesah |
Ketua Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia |
| Kategori Tag |
#SOP #Keuangan #Piutang #UangSekolah #SP1 |
Memberikan peringatan formal pertama secara tertulis kepada orang tua/wali siswa yang tidak merespons pengingat lunak, sehingga wanprestasi tercatat secara resmi pada rekam jejak finansial siswa dan proses eskalasi memiliki dasar dokumentasi yang sah.
- Pemicu (Start Event): 60 hari (2 bulan) berlalu sejak akhir periode H+7 tanpa pelunasan US, setelah pengingat lunak di SOP-FIN-PIU-002.1 tidak diindahkan.
- Hasil Akhir (End Event): US dilunasi dalam masa berlaku SP1 (60 hari sejak penerbitan), ATAU masa berlaku SP1 berakhir tanpa pelunasan dan kasus diteruskan ke SOP-FIN-PIU-002.3.
- Berlaku Untuk: Seluruh unit sekolah YPII (TK, SD, SMP, SMA).
- Proses Induk: SOP-FIN-PIU-002: Eskalasi Penagihan Uang Sekolah
- Staf Administrasi Yayasan Cabang (Keuangan US): Menyediakan data rekap piutang US terbaru yang menjadi dasar penerbitan SP1.
- Koordinator Tata Usaha Unit: Menerbitkan dan menandatangani SP1, mendistribusikan kepada orang tua/wali, serta mencatat tanggal penerbitan dan penyerahan.
- SP1 hanya diterbitkan setelah periode pengingat lunak (H-3 s.d. H+7) benar-benar dilalui tanpa pelunasan selama minimal 60 hari.
- Data piutang yang digunakan sebagai dasar SP1 wajib dikonfirmasi terlebih dahulu ke Staf Administrasi Yayasan Cabang untuk memastikan tidak ada pembayaran yang belum tercatat.
- SP1 wajib diarsipkan di berkas siswa oleh TU unit — dokumen ini menjadi syarat wajib dalam pengajuan penghapusan piutang di kemudian hari.
1.0 [Start Event] 60 hari berlalu sejak H+7 tanpa pelunasan.
Koordinator TU mengkonfirmasi data tunggakan terbaru kepada Staf Administrasi Yayasan Cabang.
➜ Lanjut ke Langkah 2.0
2.0 [Task] Koordinator Tata Usaha Unit menyusun SP1 berdasarkan data tunggakan yang telah dikonfirmasi.
SP1 ditandatangani oleh Koordinator TU Unit sendiri.
(Panduan teknis pembuatan SP lihat: IK-FIN-PIU-001: Membuat Surat Peringatan/Penagihan)
➜ Lanjut ke Langkah 3.0
3.0 [Task] Koordinator Tata Usaha Unit menyerahkan SP1 kepada orang tua/wali melalui siswa dalam amplop tertutup, dan mencatat tanggal penyerahan pada rekam jejak finansial siswa.
Masa berlaku SP1: 60 hari sejak tanggal penerbitan.
➜ Lanjut ke Langkah 4.0
4.0 [Exclusive Gateway] Apakah US dilunasi dalam masa berlaku SP1 (sebelum 60 hari dari penerbitan)?
- [Orang Tua/Wali Melunasi Sebagian]: Pembayaran sebagian tidak menghentikan atau mereset masa berlaku SP1, kecuali diikuti dengan perjanjian angsuran tertulis yang disetujui Kepala Sekolah. Catat pembayaran sebagian pada rekam jejak finansial siswa.
- [Orang Tua/Wali adalah Guru/Karyawan YPII]: Hentikan proses ini. Koordinasikan dengan bagian kepegawaian yayasan untuk mengaktifkan mekanisme pemotongan gaji sesuai kesepakatan.