Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara seleksi eksternal melalui tes terjadwal dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) YPII Bandung Tahun Ajaran (TA) 2027/2028 bagi calon siswa jalur eksternal. Hasil tes wajib dikonsultasikan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) sebelum diinput ke sistem oleh Tata Usaha (TU), dan menentukan kelanjutan proses penerimaan.
Prosedur ini berlaku untuk seluruh calon siswa jalur EKSTERNAL pada unit YPII Bandung (KB-TK MBL, SD MBL, SMP Waringin, dan SMA Trinitas) yang berkasnya telah lengkap dan kehadiran tesnya telah dikonfirmasi melalui F5-a-2. Prosedur mencakup pelaksanaan tes, konsultasi hasil ke Kepsek, input hasil ke sistem, notifikasi otomatis, serta percabangan pasca hasil (Tidak Lulus, Jalur Normal, Jalur Negosiasi, dan Waiting List).
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| SPMB | Seleksi Penerimaan Murid Baru |
| TU | Tata Usaha |
| Kepsek | Kepala Sekolah |
| PIC | Person In Charge |
| UP | Uang Pangkal |
| US | Uang Sekolah/SPP |
| TA | Tahun Ajaran |
| Kalender Unit | Jadwal tes seleksi yang ditetapkan oleh PIC SPMB per unit |
| Jalur Normal | Orang tua menerima kondisi nominal UP/US tanpa keberatan |
| Jalur Negosiasi | Orang tua mengajukan keberatan/keringanan nominal UP/US |
| Waiting List | Daftar tunggu bagi calon siswa LULUS namun kuota kelas telah penuh |
| Aktor | Peran |
|---|---|
| Tim SPMB | Responsible — menyelenggarakan tes seleksi |
| Admin TU | Responsible — menginput hasil seleksi ke sistem |
| Kepsek | Consulted — mengonsultasikan dan menetapkan hasil tes sebelum diinput |
| PIC SPMB | Accountable — memastikan prosedur dijalankan sesuai standar |
| Orang Tua | Informed — menerima notifikasi hasil seleksi dan kondisi UP/US |
Pelaksana: Tim SPMB
Input: Kalender tes dan soal/materi tes
Aktivitas: Tim SPMB menyelenggarakan tes seleksi sesuai kalender unit yang ditetapkan PIC SPMB bagi calon siswa eksternal yang berkasnya lengkap dan kehadirannya terkonfirmasi.
Output: Tes seleksi selesai dilaksanakan.
Pelaksana: Tim SPMB
Aktivitas: Hasil tes wajib dikonsultasikan kepada Kepala Sekolah (Kepsek) sebelum diinput ke sistem. Kepsek menetapkan hasil seleksi LULUS atau TIDAK LULUS bersama Tim SPMB.
Output: Hasil seleksi (LULUS / TIDAK LULUS) ditetapkan melalui konsultasi Kepsek.
Pelaksana: Admin TU
Aktivitas: Admin TU menginput hasil seleksi LULUS atau TIDAK LULUS ke sistem sesuai hasil konsultasi dengan Kepsek. Sistem mengirim notifikasi hasil ke orang tua melalui email dan WhatsApp secara otomatis.
Output: Hasil seleksi terinput di sistem dan notifikasi otomatis terkirim ke orang tua.
Pelaksana: Admin TU
Aktivitas: Bila TIDAK LULUS, sistem mengirim notifikasi, status calon siswa menjadi Tidak Diterima, dan proses SELESAI. Bila LULUS, Admin TU menyampaikan kondisi UP/US kepada orang tua. Jika orang tua menerima kondisi UP/US, proses dilanjutkan ke F6-A (Jalur Normal). Jika orang tua keberatan nominal UP/US, proses dialihkan ke NEG-1 (Jalur Negosiasi). Jika kuota kelas penuh meski calon siswa LULUS, proses dialihkan ke WL-1 (Waiting List).
Output: Calon siswa diteruskan ke F6-A, NEG-1, WL-1, atau proses selesai (Tidak Diterima).
Pertanyaan kontrol utama: Apakah calon siswa LULUS?
Penentuan hasil seleksi per jalur (internal dan eksternal) beserta percabangan tindak lanjutnya diatur dalam Tabel Keputusan Penentuan Hasil Seleksi per Jalur.