Instruksi Kerja Mengunci / Membuka Penguncian Budget ini memandu Kepala Sekolah — serta
Penanggung Jawab Yayasan Cabang dan Kepala Bidang Keuangan YPII pada tingkat masing-masing —
membekukan dan membuka kembali data anggaran sebuah organisasi pada aplikasi Budget YPII. Setelah
dikunci, tidak ada perubahan input yang dapat dilakukan, dan nama pengunci beserta waktu penguncian
ditampilkan sebagai informasi audit.
Menghasilkan status penguncian budget yang benar sesuai hierarki organisasi, sehingga anggaran yang
sudah final terlindungi dari perubahan tak sengaja dan tetap dapat dibuka kembali oleh pihak yang
berwenang bila revisi diperlukan.
Sebelum menjalankan Instruksi Kerja Mengunci / Membuka Penguncian Budget, pelaksana telah login sebagai
pengguna yang berwenang, seluruh data anggaran organisasi yang akan dikunci sudah lengkap dan
diverifikasi, dan pelaksana memahami bahwa penguncian merupakan tindakan keputusan yang mengikuti
hierarki kewenangan. Penguncian tidak menampilkan dialog konfirmasi.
Instruksi Kerja Mengunci / Membuka Penguncian Budget dijalankan pada aplikasi Budget YPII, halaman
detail organisasi (/organizations/{id}), oleh pelaksana dengan kewenangan penguncian sesuai hierarki.
Hak penguncian mengikuti hierarki organisasi:
| Pengguna | Yang Dapat Dikunci |
|---|---|
| Admin Yayasan | Semua organisasi (UNIT, CABANG, PUSAT) |
| Kepala Bidang Keuangan YPII (PUSAT) | Dirinya sendiri, semua CABANG, dan semua UNIT |
| Penanggung Jawab Yayasan Cabang (CABANG) | Dirinya sendiri dan semua UNIT yang berada di bawahnya |
| Kepala Sekolah (UNIT) | Hanya dirinya sendiri |
Tidak ada dialog konfirmasi; tombol langsung mengunci budget. Pastikan semua data sudah lengkap dan
benar sebelum mengunci.
Pengguna yang berwenang mengunci sebuah organisasi juga berwenang membukanya kembali, mengikuti
hierarki kewenangan yang sama.
Saat terkunci, seluruh input data anggaran diblokir: asumsi siswa, label kelas, entri biaya operasional
dan non-operasional, investasi aset tetap, depresiasi aset lama, entri pendapatan, override direct
income, subsidi ke unit, saldo kas, serta informasi dasar organisasi.
Pengelolaan alokasi biaya UP/US oleh Penanggung Jawab Yayasan Cabang atau Kepala Bidang Keuangan YPII
tetap dapat dilakukan meski budget unit sudah dikunci, sehingga penyesuaian struktural komposisi biaya
unit tetap dimungkinkan.
Setelah Instruksi Kerja Mengunci / Membuka Penguncian Budget selesai, status penguncian organisasi
tercatat dengan benar beserta nama pengunci dan waktu penguncian; organisasi yang dikunci terlindungi
dari perubahan input, sementara alokasi UP/US oleh Penanggung Jawab Yayasan Cabang/Kepala Bidang
Keuangan YPII tetap dapat disesuaikan.
SOP-d3d42a08 (SOP induk)SOP-a8608e7aSOP-3ded94ef