Halaman ini adalah indeks seluruh 40 peran/jabatan yang disebutkan di dalam dokumen SOP (Standard Operating Procedure) YPII (Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia), baik sebagai Penanggung Jawab, Pelaksana, maupun Aktor pada Matriks Peran. Klik nama peran untuk membuka halaman peran tersebut, yang berisi daftar Instruksi Kerja (IK) yang dijalankannya beserta tautannya.
Daftar ini disusun sebagai satu daftar tunggal (tidak dipisah per bidang bisnis) karena banyak peran bersifat lintas bidang atau disebut dengan istilah yang sama di lebih dari satu bidang. Peran yang terbukti merujuk jabatan yang sama meski disebut dengan istilah berbeda di SOP bidang berbeda — misalnya "Admin TU" dan "Admin Tata Usaha", atau "Ketua Yayasan Cabang" dan "Penanggung Jawab Yayasan Cabang" — sudah digabung menjadi satu halaman Role.
Aktor sistem otomatis (mis. Odoo, Sistem SPMB Online) tidak didaftarkan sebagai Role di halaman ini — otomasinya didokumentasikan pada tipe konten Otomasi Sistem (OTS).
[[toc]]
Lima penggabungan berikut dilakukan karena bukti tekstual eksplisit di SOP sumber menunjukkan peran-peran tersebut merujuk jabatan yang sama:
Berbeda dari penggabungan di atas, penjabaran memecah satu peran generik di SOP menjadi beberapa jabatan konkret yang sesungguhnya menjalankan tugas tersebut:
role/role-ab3f7156-pemegang-uang-kas.md dihapus dan 4 Instruksi Kerja Cash Register yang sebelumnya tercantum di sana dipindahkan ke ketiga halaman Role jabatan tersebut. Total peran 47 → 46.role/role-ee781471-penjurnal-cash-register.md dihapus; 2 Instruksi Kerja Cash Register (rekonsiliasi, validasi) dipindahkan ke halaman Role baru Staf Akuntansi Cabang dan ke halaman Role Staf Akuntansi Pusat yang sudah ada (2 → 8 IK, 1 → 2 SOP). Total peran tetap 46 (satu peran dihapus, satu peran baru ditambahkan).