Staf Akuntansi Pusat adalah salah satu peran/jabatan yang disebutkan di dalam SOP YPII (Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia). Halaman ini mendaftar seluruh Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Staf Akuntansi Pusat berdasarkan penelusuran terhadap 2 SOP yang menyebutkan peran ini sebagai penanggung jawab atau pelaksana.
[[toc]]
| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah SOP yang menyebutkan peran ini | 2 |
| Jumlah Instruksi Kerja (IK) tertaut | 8 |
| Bidang terkait | Keuangan |
Selain mengelola perolehan aset tetap otomatis dari penjurnalan, Staf Akuntansi Pusat juga bertindak sebagai Penjurnal Cash Register untuk kas kantor pusat Yayasan — merekonsiliasi entri cash register dengan jurnal akuntansi dan memvalidasi cash register setelah rekonsiliasi selesai, lihat Variasi Penjurnal Cash Register di Unit, Cabang, dan Pusat. Jabatan ini terpisah dari Staf Keuangan Pusat selaku pemegang kas fisik kantor pusat. Peran setara pada tingkat unit sekolah dan cabang dijalankan oleh Staf Akuntansi Cabang.
Berikut adalah 2 SOP yang menyebutkan Staf Akuntansi Pusat sebagai penanggung jawab atau pelaksana, disusun berdasarkan bidang bisnis SOP tersebut.
| SOP | Bidang |
|---|---|
| Pencatatan Perolehan Aset Tetap Otomatis Dari Penjurnalan | Keuangan |
| Pencatatan Transaksi Kas Harian | Keuangan |
Berikut adalah 8 Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Staf Akuntansi Pusat, disusun berdasarkan SOP tempat masing-masing IK ditautkan.