| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Dokumen | DEC-KAS-002 |
| Tanggal Efektif | 13 Juli 2026 |
| Versi | 1.2 |
| Sistem / Proses | Proses Keuangan / SOP-FIN-KAS-002: Pencatatan Transaksi Kas Harian |
| Kategori Tag | #TabelKeputusan #Keuangan #KasdanSetaraKas #CashRegister #Penjurnal #Rekonsiliasi |
Matriks ini digunakan pada Langkah 15.0 dan Langkah 17.0 SOP-FIN-KAS-002: Pencatatan Transaksi Kas Harian untuk menentukan jabatan yang bertindak sebagai Penjurnal Cash Register — pihak yang melakukan rekonsiliasi entri cash register dengan jurnal akuntansi di Odoo dan memvalidasi cash register setelah rekonsiliasi selesai. Fungsi Penjurnal Cash Register dijalankan oleh Staf Akuntansi Cabang (untuk kas unit sekolah dan kas cabang) atau Staf Akuntansi Pusat (untuk kas kantor pusat Yayasan), bukan lagi oleh Staf Keuangan Cabang/Pusat.
Penjurnal Cash Register tidak selalu sama dengan jabatan yang memegang kas fisik dan mencatat transaksi harian pada Langkah 1.0 sampai dengan Langkah 14.0 SOP-FIN-KAS-002 — yaitu Bendahara Sekolah untuk kas unit sekolah, Staf Keuangan Cabang untuk kas cabang, dan Staf Keuangan Pusat untuk kas kantor pusat Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia. Pemisahan ini diperlukan karena rekonsiliasi dan validasi harus dilakukan terpisah dari pihak yang memegang kas fisik — Staf Akuntansi Cabang dan Staf Akuntansi Pusat adalah jabatan akuntansi tersendiri, bukan Staf Keuangan Cabang/Pusat yang bertugas memegang kas fisik.
UNIT_SEKOLAH: Cash register milik unit sekolah.CABANG: Cash register milik cabang.PUSAT: Cash register milik kantor pusat Yayasan.Output adalah jabatan yang ditetapkan sebagai Penjurnal Cash Register untuk tingkat organisasi terkait, yaitu jabatan yang menjalankan Langkah 15.0 dan Langkah 17.0 SOP-FIN-KAS-002.
| Kondisi: Tingkat Organisasi Cash Register | Hasil: Jabatan Penjurnal Cash Register | Catatan |
|---|---|---|
UNIT_SEKOLAH |
Staf Akuntansi Cabang | Rekonsiliasi dan validasi cash register unit sekolah dilakukan berjenjang oleh Staf Akuntansi Cabang yang membawahi unit tersebut, terpisah dari Bendahara Sekolah selaku pemegang kas fisik unit sekolah. |
CABANG |
Staf Akuntansi Cabang | Staf Akuntansi Cabang merekonsiliasi dan memvalidasi cash register milik cabangnya sendiri, termasuk cash register cabang yang transaksi hariannya dicatat oleh Staf Keuangan Cabang selaku pemegang kas fisik cabang. |
PUSAT |
Staf Akuntansi Pusat | Staf Akuntansi Pusat merekonsiliasi dan memvalidasi cash register kantor pusat Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia, terpisah dari Staf Keuangan Pusat selaku pemegang kas fisik kantor pusat. |