Bendahara Sekolah adalah salah satu peran/jabatan yang disebutkan di dalam SOP YPII (Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia). Halaman ini mendaftar seluruh Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Bendahara Sekolah berdasarkan penelusuran terhadap 1 SOP yang menyebutkan peran ini sebagai penanggung jawab atau pelaksana.
Regenerasi 2026-07-13: peran Bendahara Sekolah pada siklus RAB tahunan aplikasi Budget YPII telah dialihkan ke Kepala Sekolah. Sebelumnya peran ini juga menjadi pelaksana utama Fase 1–3 pada
SOP-d3d42a08(Penyusunan RAB Tingkat Unit) dan disebutkan padaSOP-f68b0b7a(Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang), dengan 8 IKbudget-ypiitertaut padanya. Kedua SOP tersebut, beserta seluruh IK terkait, kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. Bendahara Sekolah tidak lagi berperan dalam penyusunan RAB, penghitungan tarif Uang Pangkal (UP), maupun Uang Sekolah (US) — peran ini kini terbatas pada pengelolaan kas fisik unit sekolah.
[[toc]]
| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah SOP yang menyebutkan peran ini | 1 |
| Jumlah Instruksi Kerja (IK) tertaut | 4 |
| Bidang terkait | Keuangan |
Bendahara Sekolah adalah pemegang kas fisik pada tingkat unit sekolah: jabatan ini memegang akses ke brankas/laci kas tunai unit sekolah dan mengelola cash register kas unit sekolah tersebut di Odoo. Peran setara pada tingkat organisasi lain dijalankan oleh Staf Keuangan Cabang untuk tingkat Cabang dan Staf Keuangan Pusat untuk tingkat Pusat.
Berikut adalah 1 SOP yang menyebutkan Bendahara Sekolah sebagai penanggung jawab atau pelaksana.
| SOP | Bidang |
|---|---|
| Pencatatan Transaksi Kas Harian | Keuangan |
Berikut adalah 4 Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Bendahara Sekolah, seluruhnya bersumber dari SOP Pencatatan Transaksi Kas Harian.