Staf Keuangan Cabang adalah salah satu peran/jabatan yang disebutkan di dalam SOP YPII (Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia). Halaman ini mendaftar seluruh Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Staf Keuangan Cabang berdasarkan penelusuran terhadap 2 SOP yang menyebutkan peran ini sebagai penanggung jawab atau pelaksana.
[[toc]]
| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah SOP yang menyebutkan peran ini | 2 |
| Jumlah Instruksi Kerja (IK) tertaut | 9 |
| Bidang terkait | Keuangan |
Staf Keuangan Cabang adalah pemegang kas fisik pada tingkat cabang: jabatan ini memegang akses ke brankas/laci kas tunai cabang dan mengelola cash register kas cabang di Odoo. Peran setara pada tingkat organisasi lain dijalankan oleh Bendahara Sekolah untuk kas unit sekolah dan Staf Keuangan Pusat untuk kas kantor pusat Yayasan. Rekonsiliasi dan validasi cash register unit sekolah maupun cabang (fungsi Penjurnal Cash Register) tidak dijalankan oleh Staf Keuangan Cabang, melainkan oleh Staf Akuntansi Cabang sebagai jabatan akuntansi tersendiri — lihat Variasi Penjurnal Cash Register di Unit, Cabang, dan Pusat.
Berikut adalah 2 SOP yang menyebutkan Staf Keuangan Cabang sebagai penanggung jawab atau pelaksana, disusun berdasarkan bidang bisnis SOP tersebut.
| SOP | Bidang |
|---|---|
| Pencatatan Tagihan Vendor | Keuangan |
| Pencatatan Transaksi Kas Harian | Keuangan |
Berikut adalah 9 Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Staf Keuangan Cabang, disusun berdasarkan SOP tempat masing-masing IK ditautkan.