Staf Keuangan Pusat adalah salah satu peran/jabatan yang disebutkan di dalam SOP YPII (Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia). Halaman ini mendaftar seluruh Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Staf Keuangan Pusat berdasarkan penelusuran terhadap 5 SOP yang menyebutkan peran ini sebagai penanggung jawab atau pelaksana — termasuk sebutan varian "Staff Keuangan Pusat" pada SOP Pembuatan Memorial Jurnal.
[[toc]]
| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah SOP yang menyebutkan peran ini | 5 |
| Jumlah Instruksi Kerja (IK) tertaut | 16 |
| Bidang terkait | Keuangan |
Staf Keuangan Pusat adalah pemegang kas fisik pada tingkat kantor pusat Yayasan: jabatan ini memegang akses ke brankas/laci kas tunai kantor pusat dan mengelola cash register kas pusat di Odoo. Peran setara pada tingkat organisasi lain dijalankan oleh Bendahara Sekolah untuk kas unit sekolah dan Staf Keuangan Cabang untuk kas cabang. Rekonsiliasi dan validasi cash register kantor pusat (fungsi Penjurnal Cash Register) tidak dijalankan oleh Staf Keuangan Pusat, melainkan oleh Staf Akuntansi Pusat sebagai jabatan akuntansi tersendiri — lihat Variasi Penjurnal Cash Register di Unit, Cabang, dan Pusat.
Berikut adalah 5 SOP yang menyebutkan Staf Keuangan Pusat sebagai penanggung jawab atau pelaksana, disusun berdasarkan bidang bisnis SOP tersebut.
| SOP | Bidang |
|---|---|
| Pembuatan Memorial Jurnal | Keuangan |
| Pencatatan Tagihan Vendor | Keuangan |
| Pencatatan Transaksi Kas Harian | Keuangan |
| SOP Pencairan Dana Surplus yang Telah Dialokasikan | Keuangan |
| Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang | Keuangan |
Peran ini kini juga muncul di siklus RAB (Rencana Anggaran Belanja) tahunan aplikasi Budget YPII: pada
SOP-f68b0b7a(Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang), Staf Keuangan Pusat bertugas menetapkan beban, mencatat investasi keuangan, dan menyusun alokasi kontribusi UP/US awal tingkat Pusat (langkah 5), berjalan paralel dengan Bendahara Cabang dan Bendahara Sekolah pada tingkat masing-masing. Empat belas SOP siklus lama "Penentuan Uang Pangkal (siklus RJP)" dan "Penentuan SPP Pokok" telah digantikan oleh enam SOP siklus RAB tahunan baru ini.
Berikut adalah 16 Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Staf Keuangan Pusat, disusun berdasarkan SOP tempat masing-masing IK ditautkan.
SOP Pencairan Dana Surplus yang Telah Dialokasikan menyebutkan Staf Keuangan Pusat sebagai pelaksana verifikasi (Langkah 3) dan pemrosesan pembayaran (Langkah 5), tetapi teks SOP tersebut tidak menautkan Instruksi Kerja secara eksplisit pada kedua langkah itu — bukan berarti peran tersebut tidak memiliki tugas pada langkah tersebut.