| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Dokumen | SOP-FIN-SRP-002 |
| Tanggal Efektif | 16 Juni 2026 |
| Versi | 1.0 |
| Kategori Tag | #SOP #Keuangan #Surplus #PencairanDana #DanaPengembangan |
Memastikan pencairan dana dari alokasi surplus dilakukan dengan justifikasi yang jelas, melalui persetujuan pihak berwenang yang tepat, dan dicatat secara akurat di sistem keuangan YPII.
Prosedur ini berlaku untuk seluruh permintaan pencairan dana yang bersumber dari salah satu kategori alokasi surplus berikut:
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| FPDS | Formulir Permintaan Dana Surplus — dokumen pengajuan pencairan |
| RAK | Rencana Alokasi Surplus yang telah disahkan |
| Kode Alokasi | Kode unik kategori dan sub-kategori penggunaan surplus di Odoo |
| Pagu Tersedia | Sisa saldo yang belum dicairkan dalam kategori alokasi tertentu |
| Peran | Pihak |
|---|---|
| Pengaju | Kepala Sekolah (untuk kebutuhan sekolah) atau Penanggung Jawab Yayasan Cabang (untuk kebutuhan cabang/lintas sekolah) |
| Verifikator | Bendahara Cabang (untuk pengajuan sekolah) atau Kepala Bidang Keuangan YPII (untuk pengajuan cabang) |
| Penyetuju | Sesuai DT-a44370c2 berdasarkan nominal dan kategori |
| Pelaksana Pembayaran | Staf Keuangan Pusat atau Bendahara Cabang |
Pelaksana: Kepala Sekolah atau Penanggung Jawab Yayasan Cabang
Input: Kebutuhan penggunaan dana surplus yang teridentifikasi
Aktivitas:
Output: Konfirmasi kategori dan ketersediaan pagu
Durasi: 1 hari kerja
Pencairan hanya dapat dilakukan jika pagu alokasi tersedia. Kebutuhan yang tidak tercakup dalam kategori RAK harus diajukan sebagai perubahan RAK kepada Kepala Bidang Keuangan YPII.
Pelaksana: Kepala Sekolah atau Penanggung Jawab Yayasan Cabang
Input: Data kebutuhan, kategori alokasi, dan dokumen pendukung
Aktivitas:
Output: FPDS tersubmit di Odoo
Durasi: 1–2 hari kerja
Pelaksana: Bendahara Cabang (untuk pengajuan sekolah) atau Staf Keuangan Pusat (untuk pengajuan cabang)
Input: FPDS yang diajukan
Aktivitas:
Output: FPDS terverifikasi dan diteruskan ke penyetuju
Durasi: 2 hari kerja
Pelaksana: Penyetuju sesuai DT-a44370c2
Input: FPDS yang telah diverifikasi
Aktivitas:
Output: FPDS disetujui atau ditolak di Odoo
Durasi: 2–5 hari kerja (sesuai jalur persetujuan)
Jika ditolak, pengaju menerima notifikasi otomatis dan dapat merevisi FPDS untuk diajukan kembali. Lihat OTS-eaf77aa5.
Pelaksana: Staf Keuangan Pusat atau Bendahara Cabang
Input: FPDS yang telah disetujui
Aktivitas:
Output: Pembayaran terproses dan tercatat di Odoo
Durasi: 3 hari kerja setelah persetujuan
Pelaksana: Kepala Sekolah atau Penanggung Jawab Yayasan Cabang
Input: Konfirmasi pembayaran yang diterima
Aktivitas:
Output: Laporan realisasi tersimpan di Odoo dan bukti fisik terarsipkan
Durasi: Maksimal 30 hari kalender setelah dana diterima
| Titik Kontrol | Verifikator | Metode |
|---|---|---|
| Pagu alokasi mencukupi | Bendahara Cabang | Cek saldo kategori di RAK Odoo |
| Kategori penggunaan sesuai RAK | Bendahara Cabang | Pencocokan kode alokasi |
| Penyetuju sesuai kewenangan | Bendahara Cabang | Rujuk DT-a44370c2 |
| Realisasi dilaporkan dalam 30 hari | Kepala Bidang Keuangan | Laporan monitoring bulanan |