Staf Akuntansi Cabang adalah salah satu peran/jabatan yang disebutkan di dalam SOP YPII (Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia). Halaman ini mendaftar seluruh Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Staf Akuntansi Cabang berdasarkan penelusuran terhadap 1 SOP yang menyebutkan peran ini sebagai penanggung jawab atau pelaksana.
[[toc]]
| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah SOP yang menyebutkan peran ini | 1 |
| Jumlah Instruksi Kerja (IK) tertaut | 2 |
| Bidang terkait | Keuangan |
Staf Akuntansi Cabang adalah jabatan akuntansi yang bertindak sebagai Penjurnal Cash Register untuk kas unit sekolah dan kas cabang — merekonsiliasi entri cash register dengan jurnal akuntansi dan memvalidasi cash register setelah rekonsiliasi selesai, lihat Variasi Penjurnal Cash Register di Unit, Cabang, dan Pusat. Jabatan ini terpisah dari Bendahara Sekolah dan Staf Keuangan Cabang selaku pemegang kas fisik unit sekolah dan cabang. Peran setara pada tingkat kantor pusat Yayasan dijalankan oleh Staf Akuntansi Pusat.
Berikut adalah 1 SOP yang menyebutkan Staf Akuntansi Cabang sebagai penanggung jawab atau pelaksana, disusun berdasarkan bidang bisnis SOP tersebut.
| SOP | Bidang |
|---|---|
| Pencatatan Transaksi Kas Harian | Keuangan |
Berikut adalah 2 Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Staf Akuntansi Cabang, disusun berdasarkan SOP tempat masing-masing IK ditautkan.
| Instruksi Kerja | SOP Sumber |
|---|---|
| Rekonsiliasi Cash Register di Odoo | Pencatatan Transaksi Kas Harian |
| Memvalidasi Cash Register di Odoo | Pencatatan Transaksi Kas Harian |