Bendahara Cabang adalah salah satu peran/jabatan yang disebutkan di dalam SOP YPII (Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia). Halaman ini mendaftar seluruh Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Bendahara Cabang berdasarkan penelusuran terhadap 3 SOP yang menyebutkan peran ini sebagai penanggung jawab atau pelaksana.
Sebelumnya peran ini hanya disebut pada 2 SOP siklus surplus tahunan (Penetapan Alokasi Surplus Tahunan dan Pencairan Dana Surplus yang Telah Dialokasikan), tanpa tautan IK eksplisit. Sejak 14 SOP lama siklus "Penentuan Uang Pangkal Periode RJP (5 Tahunan)" dan "Penentuan SPP Pokok" dihapus dan digantikan oleh 6 SOP baru siklus Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahunan pada aplikasi Budget YPII, SOP Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang (SOP-f68b0b7a) menyebutkan Bendahara Cabang secara eksplisit sebagai pelaksana penetapan beban, investasi keuangan, dan alokasi kontribusi awal tingkat Cabang — dengan 3 IK baru tertaut.
[[toc]]
| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah SOP yang menyebutkan peran ini | 3 |
| Jumlah Instruksi Kerja (IK) tertaut | 3 |
| Bidang terkait | Keuangan |
Bendahara Cabang mengelola keuangan pada tingkat Cabang: menyusun Rencana Alokasi Kegiatan (RAK) Cabang dari surplus tahunan, memverifikasi dan memproses pencairan dana surplus, serta — sejak siklus RAB tahunan aplikasi Budget YPII berlaku — menetapkan beban, mencatat investasi keuangan, dan menyusun alokasi kontribusi UP/US awal ke unit-unit di bawah Cabang. Peran setara pada tingkat organisasi lain dijalankan oleh Bendahara Sekolah untuk tingkat Unit dan Staf Keuangan Pusat untuk tingkat Pusat.
Berikut adalah 3 SOP yang menyebutkan Bendahara Cabang sebagai penanggung jawab atau pelaksana, disusun berdasarkan bidang bisnis SOP tersebut.
| SOP | Bidang |
|---|---|
| Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang | Keuangan |
| Penetapan Alokasi Surplus Tahunan | Keuangan |
| Pencairan Dana Surplus yang Telah Dialokasikan | Keuangan |
Berikut adalah 3 Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Bendahara Cabang, ketiganya ditautkan pada langkah 4 SOP-f68b0b7a ("Menetapkan beban, investasi keuangan & alokasi kontribusi awal tingkat Cabang").
| Instruksi Kerja | SOP Sumber |
|---|---|
| Mencatat Investasi Keuangan | Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang |
| Mengatur Alokasi UP | Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang |
| Mengatur Alokasi US | Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang |
Pada
SOP-3ed18c18langkah 1 dan 2 (Penerimaan Angka Surplus dan Penyusunan RAK Cabang) sertaSOP-b359ee82langkah 3 dan 5 (Verifikasi dan Pemrosesan Pembayaran), Bendahara Cabang disebut sebagai pelaksana tanpa tautan IK eksplisit di teks SOP tersebut — kegiatan dijalankan langsung di Odoo tanpa panduan teknis IK terpisah. Ini tidak berarti peran ini tidak memiliki tugas teknis pada SOP tersebut.