Admin Yayasan adalah salah satu peran/jabatan yang disebutkan di dalam SOP YPII (Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia), tercatat sebagai penanggung jawab atau pelaksana pada 9 SOP. Sejak revisi siklus RAB tahunan aplikasi Budget YPII pada Juli 2026, peran ini juga bertanggung jawab menyiapkan fondasi tahun anggaran baru (master kategori, akun organisasi) serta memelihara dan memulihkan database aplikasi Budget YPII — menggantikan keterlibatan pada 14 SOP lama "Penentuan Uang Pangkal Periode RJP (5 Tahunan)" dan "Penentuan SPP Pokok" yang telah dihapus. Rujuk bagian SOP Terkait di bawah untuk detail prosedurnya.
[[toc]]
| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah SOP yang menyebutkan peran ini | 9 |
| Jumlah Instruksi Kerja (IK) tertaut | 6 |
| Bidang terkait | PPDB, Keuangan |
Berikut adalah 9 SOP yang menyebutkan Admin Yayasan sebagai penanggung jawab atau pelaksana, disusun berdasarkan bidang bisnis SOP tersebut.
Keenam Instruksi Kerja berikut tertaut secara eksplisit ke peran Admin Yayasan pada langkah-langkah SOP Persiapan Tahun Anggaran Baru dan SOP Pemeliharaan & Pemulihan Database (aplikasi Budget YPII).
Untuk 7 SOP bidang PPDB pada bagian SOP Terkait di atas, belum ada Instruksi Kerja (IK) yang tertaut secara eksplisit ke peran Admin Yayasan pada teks SOP saat ini. Ini tidak berarti peran ini tidak memiliki tugas teknis pada SOP tersebut — kemungkinan panduan tekniknya belum ditautkan di SOP terkait, atau tugasnya bersifat non-sistem (koordinasi, persetujuan, atau pengawasan).