Pengurus adalah salah satu peran/jabatan yang disebutkan di dalam SOP YPII (Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia), tercatat sebagai penanggung jawab atau pelaksana pada 1 SOP. Instruksi Kerja (IK) untuk peran ini belum tertaut secara eksplisit di teks SOP yang bersangkutan; rujuk bagian SOP Terkait di bawah untuk detail prosedurnya.
Sebelumnya, halaman ini juga mencakup 1 SOP tambahan ("Penentuan SPP Pokok — Pembahasan dan Finalisasi") yang menyebut peran Pengurus. SOP tersebut, bersama 13 SOP siklus "Penentuan Uang Pangkal Periode RJP (5 Tahunan)" dan "Penentuan SPP Pokok" lainnya, telah dihapus dan digantikan oleh 6 SOP baru siklus Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahunan pada aplikasi Budget YPII (sop/keuangan/sop-955c5e4b-*, sop-56112c9a-*, sop-f68b0b7a-*, sop-d3d42a08-*, sop-a8608e7a-*, sop-3ded94ef-*). Penelusuran ulang terhadap 6 SOP baru tersebut tidak menemukan sebutan "Pengurus".
[[toc]]
| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah SOP yang menyebutkan peran ini | 1 |
| Jumlah Instruksi Kerja (IK) tertaut | Belum ada IK yang tertaut secara eksplisit |
| Bidang terkait | Keuangan |
Berikut adalah 1 SOP yang menyebutkan Pengurus — dalam bentuk kombinasi peran "Kepala TU / Pengurus" sebagai jalur eskalasi — disusun berdasarkan bidang bisnis SOP tersebut.
| SOP | Bidang |
|---|---|
| Pencatatan Transaksi Bank Harian | Keuangan |
Belum ada Instruksi Kerja (IK) yang tertaut secara eksplisit ke peran Pengurus pada teks SOP saat ini. Pada SOP "Pencatatan Transaksi Bank Harian", peran Kepala TU / Pengurus hanya disebut sebagai penerima eskalasi kesalahan (Langkah 9.B, 15.B, dan Boundary Error 6.E1); seluruh tautan IK pada SOP tersebut melekat pada langkah yang dilaksanakan oleh Staf TU. Ini tidak berarti peran Pengurus tidak memiliki tugas teknis — kemungkinan panduan tekniknya belum ditautkan di SOP terkait, atau tugasnya bersifat non-sistem (koordinasi, persetujuan, atau pengawasan eskalasi). Rujuk bagian SOP Terkait di atas untuk detail prosedurnya.