Ketua Yayasan adalah salah satu peran/jabatan yang disebutkan di dalam SOP YPII (Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia), tercatat sebagai penanggung jawab atau pelaksana pada 5 SOP. Instruksi Kerja (IK) untuk peran ini belum tertaut secara eksplisit di teks SOP yang bersangkutan; rujuk bagian SOP Terkait di bawah untuk detail prosedurnya.
Regenerasi 2026-07-13: 14 SOP lama "Penentuan Uang Pangkal (Periode RJP)" dan "Penentuan SPP Pokok" yang sebelumnya menjadi dasar halaman ini telah dihapus, digantikan siklus RAB (Rencana Anggaran Belanja) tahunan pada aplikasi Budget YPII. Halaman ini disusun ulang dari hasil pemindaian penuh terhadap seluruh SOP yang tersisa. Sebagian SOP eskalasi piutang keuangan menyebut Ketua Yayasan hanya pada kolom "Pihak Pengesah" (metadata pengesah dokumen SOP, bukan aktor proses) — mention semacam ini tidak dihitung sebagai keterlibatan operasional dan tidak dimasukkan ke daftar di bawah. Sebutan "Ketua Yayasan Cabang" juga tidak disamakan dengan peran ini; peran tersebut sudah digabungkan tersendiri ke Role: Penanggung Jawab Yayasan Cabang.
[[toc]]
| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah SOP yang menyebutkan peran ini | 5 |
| Jumlah Instruksi Kerja (IK) tertaut | Belum ada IK yang tertaut secara eksplisit |
| Bidang terkait | Keuangan |
Berikut adalah 5 SOP yang menyebutkan Ketua Yayasan sebagai penanggung jawab atau pelaksana, disusun berdasarkan bidang bisnis SOP tersebut.
| SOP | Bidang |
|---|---|
| Eskalasi Penagihan Uang Pangkal | Keuangan |
| Penerbitan SP3, Kunjungan Rumah, dan Tindak Lanjut Akhir Uang Sekolah | Keuangan |
| Penghapusan Piutang Siswa (Bad Debt Write-Off) | Keuangan |
| SOP Pencairan Dana Surplus yang Telah Dialokasikan | Keuangan |
| SOP Penetapan Alokasi Surplus Tahunan | Keuangan |
Belum ada Instruksi Kerja (IK) yang tertaut secara eksplisit ke peran Ketua Yayasan pada teks SOP saat ini. Ini tidak berarti peran ini tidak memiliki tugas teknis — kemungkinan panduan tekniknya belum ditautkan di SOP terkait, atau tugasnya bersifat non-sistem (koordinasi, persetujuan, pengesahan, atau eskalasi tertinggi). Rujuk bagian SOP Terkait di atas untuk detail prosedurnya.