Penanggung Jawab Yayasan Cabang adalah salah satu peran/jabatan yang disebutkan di dalam SOP YPII (Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia), tercatat sebagai penanggung jawab atau pelaksana pada 17 SOP. Instruksi Kerja (IK) tertaut secara eksplisit ke peran ini pada 2 SOP (7 IK unik) — rujuk bagian SOP Terkait dan Instruksi Kerja yang Dijalankan di bawah untuk detail prosedurnya.
Halaman ini adalah hasil penggabungan (merge) dari 3 peran yang sebelumnya terdaftar terpisah — Penanggung Jawab Yayasan Cabang (Keuangan), Ketua Yayasan Cabang (PPDB), dan Kepala Cabang (Keuangan) — karena ketiganya dideskripsikan sebagai satu-satunya pemegang otoritas keputusan final di tingkat cabang (persetujuan penghapusan piutang dan pencairan dana surplus di SOP Keuangan, persetujuan keringanan UP/US di SOP PPDB), yaitu jabatan yang sama disebut dengan istilah berbeda di SOP domain berbeda.
Sejak revisi siklus Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahunan pada aplikasi Budget YPII (Juli 2026), peran ini juga tercatat sebagai pengambil keputusan tingkat Cabang pada siklus RAB tahunan: mengevaluasi unit-unit defisit, memilih tuas penanganan (menurunkan beban/menambah pendapatan Cabang dan/atau meredistribusi alokasi kontribusi), mengunci budget Cabang, dan mengeskalasi sisa defisit ke Pusat (
SOP-a8608e7a, sub-proses dariSOP-f68b0b7a). 14 SOP lama "Penentuan Uang Pangkal Periode RJP (5 Tahunan)" dan "Penentuan SPP Pokok" yang sebelumnya menyebut peran ini pada konteks serupa telah dihapus dan digantikan oleh 6 SOP baru siklus RAB tersebut.
[[toc]]
| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah SOP yang menyebutkan peran ini | 17 |
| Jumlah Instruksi Kerja (IK) tertaut | 7 |
| Bidang terkait | Lintas Bidang / Yayasan (Keuangan, PPDB) |
Berikut adalah 17 SOP yang menyebutkan Penanggung Jawab Yayasan Cabang sebagai penanggung jawab atau pelaksana, disusun berdasarkan bidang bisnis SOP tersebut.
Instruksi Kerja berikut tertaut secara eksplisit ke peran Penanggung Jawab Yayasan Cabang pada langkah SOP yang bersangkutan — 6 IK pada SOP-a8608e7a (Evaluasi & Konsolidasi RAB Tingkat Cabang, siklus RAB tahunan aplikasi Budget YPII) dan 1 IK pada SOP-b359ee82 (Pencairan Dana Surplus yang Telah Dialokasikan).
| Instruksi Kerja | SOP Sumber |
|---|---|
| IK Melihat Summary Komparatif Antar-Unit | Evaluasi & Konsolidasi RAB Tingkat Cabang |
| Input Biaya Operasional | Evaluasi & Konsolidasi RAB Tingkat Cabang |
| Input Entri Pendapatan | Evaluasi & Konsolidasi RAB Tingkat Cabang |
| Mengatur Alokasi UP | Evaluasi & Konsolidasi RAB Tingkat Cabang |
| Mengatur Alokasi US | Evaluasi & Konsolidasi RAB Tingkat Cabang |
| Mengunci / Membuka Penguncian Budget | Evaluasi & Konsolidasi RAB Tingkat Cabang |
| IK Mengajukan Pencairan Dana Surplus di Odoo | SOP Pencairan Dana Surplus yang Telah Dialokasikan |
15 dari 17 SOP di atas menyebut Penanggung Jawab Yayasan Cabang sebagai penanggung jawab/pelaksana (tabel Penanggung Jawab, Matriks Peran, atau field Pelaksana per langkah) tanpa menautkan Instruksi Kerja secara eksplisit pada baris/langkah yang sama — umumnya karena tugasnya bersifat persetujuan tertulis, co-sign dokumen, atau eskalasi manual (mis. menandatangani SP3, menyetujui write-off piutang, menyetujui tenor restrukturisasi > 6 bulan, menyetujui keringanan UP/US pada Jalur Negosiasi) yang belum atau tidak memiliki panduan teknis sistem. Ini tidak berarti peran ini tidak memiliki tugas teknis — rujuk bagian SOP Terkait di atas untuk detail prosedurnya.