Kepala Bidang Keuangan YPII adalah salah satu peran/jabatan yang disebutkan di dalam SOP YPII (Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia). Halaman ini mendaftar seluruh Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Kepala Bidang Keuangan YPII berdasarkan penelusuran terhadap 5 SOP yang menyebutkan peran ini sebagai penanggung jawab atau pelaksana.
Sebelumnya peran ini disebut pada 3 SOP. Sejak siklus Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahunan aplikasi Budget YPII berlaku — menggantikan 14 SOP siklus "Penentuan Uang Pangkal Periode RJP" dan "Penentuan SPP Pokok" yang telah dihapus — peran ini mendapat 2 SOP baru: Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang (SOP-f68b0b7a), tempat peran ini membuka & menutup siklus dan menjadi tingkat eskalasi terakhir, dan Evaluasi, Konsolidasi & Subsidi RAB Tingkat Pusat (SOP-3ded94ef), tempat peran ini menjadi pelaksana tunggal yang mengevaluasi unit defisit tersisa, mengurangi kontribusi/biaya, memberikan subsidi Pusat sebagai upaya terakhir, dan mengunci RAB Pusat. SOP kedua ini menautkan seluruh 6 IK yang dimiliki peran ini.
[[toc]]
| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah SOP yang menyebutkan peran ini | 5 |
| Jumlah Instruksi Kerja (IK) tertaut | 6 |
| Bidang terkait | Keuangan |
Kepala Bidang Keuangan YPII adalah pemegang kewenangan tertinggi bidang keuangan tingkat Yayasan: menyusun & mengesahkan alokasi surplus tahunan, memverifikasi pencairan dana surplus tingkat cabang, serta — sejak siklus RAB tahunan aplikasi Budget YPII berlaku — membuka/menutup siklus RAB tahunan, menjadi tingkat eskalasi defisit terakhir, dan mengevaluasi-mengonsolidasi-mensubsidi RAB tingkat Pusat.
Berikut adalah 5 SOP yang menyebutkan Kepala Bidang Keuangan YPII sebagai penanggung jawab atau pelaksana, disusun berdasarkan bidang bisnis SOP tersebut.
| SOP | Bidang |
|---|---|
| Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang | Keuangan |
| Evaluasi, Konsolidasi & Subsidi RAB Tingkat Pusat | Keuangan |
| SOP Penetapan Alokasi Surplus Tahunan | Keuangan |
| SOP Pencairan Dana Surplus yang Telah Dialokasikan | Keuangan |
| Pencatatan Transaksi Kas Harian | Keuangan |
Berikut adalah 6 Instruksi Kerja (IK) yang dijalankan oleh Kepala Bidang Keuangan YPII, seluruhnya ditautkan pada langkah-langkah SOP-3ded94ef (Evaluasi, Konsolidasi & Subsidi RAB Tingkat Pusat) tempat peran ini menjadi satu-satunya pelaksana manusia.
Pada
SOP-f68b0b7a(langkah 1, 11, dan 13), Kepala Bidang Keuangan YPII membuka siklus, memeriksa gerbang penguncian Cabang, dan memfinalisasi siklus tanpa tautan IK eksplisit — aktivitas ini bersifat orkestrasi tingkat siklus, dengan rinciannya berada pada sub-SOPSOP-3ded94efyang dipanggil sebagai Call Activity di langkah 12. Demikian pula padaSOP-3ed18c18,SOP-b359ee82, danSOP-49244f19, peran ini disebut sebagai pelaksana, verifikator, atau tujuan eskalasi tanpa tautan IK eksplisit di teks SOP yang bersangkutan.