Tabel ini membantu menentukan mekanisme mana yang dipakai ketika seorang siswa mendapat
potongan biaya sekolah — kondisi pembedanya bukan alasan potongannya, melainkan siapa yang
menanggung potongan itu.
Kosakata "beasiswa", "keringanan", "potongan", "dispensasi", dan "harga khusus" dipakai
bergantian oleh staf, padahal di Odoo YPII ketiganya adalah dokumen dan mekanisme yang
berbeda: Scholarship Award, School Fee Waiver, dan Promotion Code. Pertanyaan
penentu sebelum memilih salah satunya: siapa yang menanggung potongannya — pihak luar
(sebut namanya) atau yayasan sendiri?
Tabel ini dirujuk sebelum sebuah pengajuan keringanan biaya sekolah dibuatkan dokumennya di
Odoo, dan dari Glosarium — Keringanan, Beasiswa, dan Potongan Biaya Siswa
saat kosakata pengguna belum menunjuk mekanisme yang tepat. Tabel ini melengkapi
Pemilihan Adendum atau School Fee Waiver untuk Koreksi Biaya,
yang membedakan Addendum dari School Fee Waiver berdasarkan arah koreksi nilai tagihan —
tabel ini membedakan Scholarship Award, School Fee Waiver, dan Promotion Code berdasarkan
sumber dana.
Tabel ini memetakan kategori/alasan potongan dan siapa yang menanggung potongan
(sumber dana) terhadap mekanisme yang dipakai. Tiap baris adalah satu aturan utuh — baca
horizontal: jika kondisi pada baris terpenuhi, maka tindakan pada kolom terakhir berlaku.
| Kategori / Alasan Potongan | Siapa Menanggung Potongan (Sumber Dana) | Tindakan |
|---|---|---|
| Anak yatim/piatu | Yayasan sendiri | School Fee Waiver |
| Keluarga tidak mampu (dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM) | Yayasan sendiri | School Fee Waiver |
| Siswa berprestasi tingkat nasional / peringkat 1–10 | Yayasan sendiri | School Fee Waiver |
| Anak karyawan/guru YPII | Yayasan sendiri | School Fee Waiver |
| Ada donor/pihak luar bernama yang mengganti potongan, tercatat sebagai Scholarship Funding Source | Pihak luar bernama | Scholarship Award, dengan Funding Source yang sesuai |
| Bantuan uang sekolah dari perorangan bernama untuk siswa yang bukan anaknya — termasuk ketika pemberinya adalah karyawan/guru/kepala sekolah YPII yang menyumbang dari dana pribadi | Pihak luar bernama (donatur perorangan) | Scholarship Award, dengan Funding Source tersendiri untuk donatur tersebut |
| Kode diskon/voucher/referral yang berlaku umum, bukan penilaian kelayakan per siswa | Yayasan sendiri, sebagai program promosi | Promotion Code |
| Ingin mengurangi tagihan tanpa salah satu dari tiga mekanisme di atas — termasuk mengedit langsung nominal Payment Term/Payment Term Detail | — | Dilarang. Perubahan nominal tagihan hanya sah lewat perubahan tagihan itu sendiri, bukan lewat pengeditan nominal termin secara langsung. |
"Beasiswa prestasi peringkat 1–10" dan "anak karyawan/guru" bukan Scholarship Award —
keduanya ditanggung yayasan sendiri, tanpa donor pihak luar bernama, sehingga mekanismenya
tetap School Fee Waiver. Sebaliknya, ketika seorang karyawan/guru/kepala sekolah YPII
menyumbang dari dana pribadinya untuk siswa yang bukan anaknya, ia berperan sebagai
donatur perorangan — bukan sebagai yayasan — sehingga mekanismenya Scholarship Award,
bukan School Fee Waiver. Pembedanya bukan jabatan si pemberi, melainkan siapa yang menanggung:
dana pribadi seseorang (Scholarship Award) atau dana yayasan (School Fee Waiver).
Kategori keringanan biaya (anak yatim/piatu, keluarga tidak mampu/SKTM, siswa berprestasi)
diambil dari Kebijakan Penentuan Uang Pangkal
§4.7 Ketentuan Keringanan dan Pembebasan. Larangan mengubah nominal tagihan selain lewat
perubahan tagihan itu sendiri diambil dari
Kebijakan Kanal dan Kepastian Nominal Pembayaran Orang Tua
§3 Perubahan Nominal Hanya Sah Melalui Perubahan Tagihan. Pembeda sumber dana (pihak luar
bernama vs. yayasan sendiri) serta pemetaan "beasiswa prestasi peringkat 1–10" dan "anak
karyawan/guru" ke School Fee Waiver, bukan Scholarship Award, ditetapkan sebagai praktik
berlaku pada operasional keuangan YPII per September 2026. Model Scholarship Funding Source
dan keterikatannya pada Scholarship Award diambil dari
Instruksi Kerja Odoo — Scholarship Funding Source.
Bahwa donatur perorangan tunduk pada mekanisme yang sama dengan donatur pihak luar lainnya
(satu Funding Source per sumber dana) ditetapkan sebagai praktik berlaku pada operasional
keuangan YPII per September 2026. Rute dana donatur ke rekening Yayasan, bukan ke VA siswa,
adalah turunan dari
Kebijakan Kanal dan Kepastian Nominal Pembayaran Orang Tua
§Jumlah Harus Pas — Nominal yang Dapat Dibayar adalah Nominal Ter-unggah, dan dari bagian
Ruang Lingkup kebijakan itu yang menyatakan "Tidak termasuk": penerimaan kas YPII yang bukan
pembayaran tagihan siswa. Dana donatur bukan pembayaran tagihan siswa melalui kanal resmi,
sehingga tidak tunduk pada ketepatan nominal ter-unggah VA — VA siswa hanya menagih sisa
kewajiban orang tua setelah potongan Scholarship Award tercermin pada tagihan.