| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Dokumen | POL-FIN-UP-001 |
| Tanggal Efektif | 3 Maret 2026 |
| Versi | 1.0 |
| Pihak Pengesah | Dewan Pembina |
| Kategori Tag | #Kebijakan #Keuangan #UangPangkal #Pendidikan |
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Berlaku Untuk: Yayasan Pusat, seluruh Cabang Yayasan, dan seluruh Sekolah di bawah naungan Yayasan.
Pengecualian: Tidak ada pengecualian dalam ruang lingkup ini.
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Uang Pangkal (UP) | Biaya satu kali yang dibayarkan oleh orang tua/wali murid baru saat pertama kali mendaftarkan anaknya ke sekolah. UP hanya dibayar 1 (satu) kali selama masa studi siswa. |
| Capex (Capital Expenditure) | Pengeluaran modal untuk investasi aset tetap seperti pembangunan gedung, pembelian tanah, renovasi besar, dan pengadaan peralatan. |
| Opex (Operating Expenditure) | Pengeluaran operasional rutin seperti gaji, utilitas, dan bahan habis pakai. |
| Rencana Jangka Panjang (RJP) | Perencanaan strategis yayasan untuk periode 5 (lima) tahun yang mencakup proyeksi kebutuhan investasi dan pengembangan. |
| Periode RJP | Siklus 5 tahunan perencanaan yayasan (contoh: 2026–2030, 2031–2035). |
| Proyeksi Siswa Baru | Estimasi jumlah siswa baru yang akan diterima selama satu periode RJP. |
| Capex Tambahan | Pengeluaran modal yang timbul di luar rencana RJP akibat kebutuhan mendesak, peluang strategis, atau keadaan darurat. |
| Sisa Periode RJP | Jumlah tahun yang tersisa dalam periode RJP berjalan terhitung dari tahun disetujuinya capex tambahan. |
| PPDB | Penerimaan Peserta Didik Baru. |
Yayasan mengikuti struktur tiga tingkat yang menentukan komponen UP:
UP terdiri dari tiga komponen yang dijumlahkan:
UP Total = Komponen Sekolah + Komponen Cabang + Komponen Yayasan
| Komponen | Cakupan Capex | Cakupan Dana Pengembangan |
|---|---|---|
| Komponen Sekolah | Pembangunan/renovasi gedung, pengadaan peralatan, furnitur kelas | Pengembangan kurikulum, pelatihan guru, akreditasi |
| Komponen Cabang | Pembangunan kantor cabang, kendaraan operasional, fasilitas bersama | Supervisi dan monitoring, program pengembangan bersama |
| Komponen Yayasan | Pengembangan sistem informasi pusat, pusat pelatihan, investasi strategis | Riset dan pengembangan pendidikan, program beasiswa, program sosial |
Formula dasar per komponen menggunakan prinsip keadilan antar angkatan:
UP_Komponen = (Total Capex 5 Tahun + Dana Pengembangan 5 Tahun) ÷ Total Proyeksi Siswa Baru 5 Tahun
Total UP per siswa diperoleh dari:
UP_Total = UP_Sekolah + UP_Cabang + UP_Yayasan
Tarif untuk tahun-tahun berikutnya dalam periode RJP disesuaikan dengan asumsi inflasi:
UP_Tahun_N = UP_Dasar × (1 + Asumsi_Inflasi)^(N-1)
Formula di atas menghasilkan UP Dasar untuk tahun pertama periode RJP. Semua angkatan dalam periode yang sama menanggung beban investasi yang identik (hanya berbeda penyesuaian inflasi), terlepas dari tahun mana capex besar terjadi.
Dalam siklus review tahunan (di luar siklus RJP 5 tahunan), penyesuaian tarif hanya diperkenankan dalam batasan berikut:
Matriks batasan terperinci diatur dalam DEC-FIN-UP-001: Batas Penyesuaian Tahunan UP.
Seluruh dana UP yang diterima sekolah didistribusikan dengan proporsi tetap:
| Tingkat | Proporsi | Peruntukan |
|---|---|---|
| Sekolah | 60% | Capex Sekolah dan Dana Pengembangan Sekolah |
| Cabang | 25% | Capex Cabang dan Dana Koordinasi Cabang |
| Yayasan | 15% | Capex Yayasan dan Dana Pengembangan Yayasan |
Mekanisme transfer wajib mengikuti jadwal:
Keringanan UP dapat diberikan maksimal 50% untuk:
Pembebasan UP (100%) hanya dapat diberikan oleh keputusan Dewan Pembina untuk kasus khusus yang direkomendasikan oleh Pengurus.
Cicilan UP dapat diberikan dengan ketentuan:
| Kondisi Pengunduran Diri | Jumlah Pengembalian |
|---|---|
| Sebelum tahun ajaran dimulai | 75% dari UP yang telah dibayarkan |
| Dalam 1 (satu) bulan pertama tahun ajaran | 50% dari UP yang telah dibayarkan |
| Setelah 1 (satu) bulan pertama tahun ajaran | Tidak ada pengembalian |
Capex Tambahan bersifat pengecualian, bukan kebiasaan. Prinsip yang berlaku:
Kategori Capex Tambahan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan diatur dalam DEC-FIN-UP-002: Kategori Capex Tambahan di Luar RJP.
Capex yang secara mutlak tidak diperbolehkan sebagai Capex Tambahan:
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Dewan Pembina | Memberikan persetujuan akhir atas penetapan tarif UP dan setiap perubahan kebijakan ini. |
| Pengurus Yayasan / Ketua Yayasan | Memimpin proses pembahasan, mengajukan proposal ke Dewan Pembina, dan menetapkan penyesuaian tahunan. |
| Bagian Keuangan Yayasan | Melakukan analisis kelayakan finansial, menyusun simulasi, menghitung komponen UP, dan memfinalisasi dokumen. |
| Penanggung Jawab Yayasan Cabang | Mengkonsolidasikan usulan UP dari sekolah-sekolah, mengajukan kebutuhan capex cabang, dan melakukan review. |
| Kepala Sekolah | Menyusun usulan UP berdasarkan kebutuhan sekolah dan mengidentifikasi kebutuhan capex. |
| Sekretaris Yayasan | Menerbitkan SK penetapan dan SK penyesuaian tarif UP. |
| Bagian Humas | Menyiapkan dan mendistribusikan materi informasi tarif UP kepada masyarakat. |
Pelanggaran terhadap kebijakan ini — khususnya pemungutan UP di luar tarif yang ditetapkan dalam SK — dapat mengakibatkan:
Perubahan mekanisme prosedur (2026-07-13). SOP siklus RJP 5-tahunan yang sebelumnya
mengimplementasikan kebijakan ini (SOP-FIN-UP-001 dan SOP-FIN-UP-002) telah digantikan oleh
Siklus Konsolidasi RAB Berjenjang pada aplikasi Budget YPII — tarif UP kini dihitung dan
ditetapkan setiap tahun anggaran melalui prosedur di bawah, bukan lagi melalui sidang khusus
5-tahunan. Prinsip dasar UP (dibayar satu kali, amortisasi merata antar angkatan, formula §4.4,
dan batasan penyesuaian §4.5) pada kebijakan ini tetap berlaku sebagai acuan perhitungan;
bagian yang perlu ditinjau ulang adalah mekanisme persidangan Dewan Pembina 5-tahunan yang kini
tidak lagi memiliki SOP pelaksana — lihat catatan pada SOP Siklus Konsolidasi RAB
Berjenjang.
SOP-f68b0b7aSOP-d3d42a08 (perhitungan tarif UP operasional per tahun anggaran)