Instruksi Kerja IK-FIN-UP-001 ini memandu Kepala Sekolah menghitung tarif Uang Pangkal (UP) tahun
anggaran berjalan menggunakan kalkulasi otomatis aplikasi Budget YPII — komponen biaya, depresiasi
investasi, dan alokasi dari Cabang/Pusat dijumlahkan lalu dibagi jumlah siswa baru.
Cakupan IK ini. Tarif yang dihasilkan Instruksi Kerja ini adalah tarif UP resmi tahun
anggaran berjalan. Sejak siklus RAB tahunan Budget YPII diterapkan, tarif UP tidak lagi
ditetapkan lewat sidang Rencana Jangka Panjang (RJP) 5 tahunan terpisah — tarif UP kini dihitung
DAN ditetapkan setiap tahun anggaran melalui [SOP-d3d42a08: Penyusunan RAB Tingkat Unit]
(/sop/keuangan/sop-d3d42a08-penyusunan-rab-tingkat-unit), sebagai bagian dari SOP-f68b0b7a: Siklus
Konsolidasi RAB Berjenjang. Kepala
Sekolah memakai hasil Instruksi Kerja ini sebagai dasar langsung penetapan tarif UP tahun berjalan,
bukan lagi sebagai bahan verifikasi terhadap perhitungan RJP 5 tahunan yang sudah tidak berlaku.
Menghasilkan tarif Uang Pangkal (UP) operasional unit untuk tahun anggaran berjalan yang akurat dan
dapat ditelusuri — mencakup komponen biaya UP, depresiasi investasi tahun berjalan, dan alokasi beban
dari Cabang/Pusat — sebagai dasar proyeksi pendapatan RAB unit dan bahan verifikasi terhadap
perhitungan UP RJP 5 tahunan.
Sebelum menjalankan Instruksi Kerja ini, pelaksana memenuhi kondisi berikut:
is_up_component = Ya.Instruksi Kerja ini dijalankan pada aplikasi Budget YPII, tiga halaman: Investasi (aset tetap
baru dan depresiasi aset lama), Asumsi Siswa (/organizations/{id}/asumsi-siswa) untuk mengisi
pembagi tarif, dan Simulasi Anggaran (/organizations/{id}/simulation) tab Uang Pangkal untuk
membaca hasil kalkulasi. Akses terbatas pada organisasi UNIT yang bersangkutan.
is_up_component = Ya.Contoh: Unit dengan Total Biaya UP (termasuk depresiasi tahun berjalan dan alokasi Cabang/Pusat)
Rp 900.000.000/tahun dan Jumlah Siswa Baru 150 orang menghasilkan Tarif UP Otomatis =
Rp 900.000.000 ÷ 150 = Rp 6.000.000/siswa baru.
Dalam praktik normal, unit yang sudah memiliki tarif UP RJP resmi wajib mengisi Override Tarif
UP dengan tarif tersebut, agar simulasi pendapatan RAB tahunan konsisten dengan tarif yang benar-benar
dipungut dari orang tua. Tarif otomatis pada Langkah 4 tetap dibaca sebagai bahan verifikasi beban
UP tahun berjalan terhadap rencana RJP, bukan untuk menggantikannya secara otomatis.
Setelah Instruksi Kerja ini selesai, tarif Uang Pangkal (UP) operasional unit untuk tahun anggaran
berjalan — otomatis atau override — telah ditetapkan, dan Kepala Sekolah memperoleh bahan
verifikasi beban UP tahun berjalan terhadap rencana capex RJP 5 tahunan yang berlaku.
| Kondisi | Penyebab Umum | Tindakan |
|---|---|---|
| Tarif UP otomatis nol atau sangat besar | Jumlah Siswa Baru belum diisi di Asumsi Siswa — sistem memakai nilai 1 sebagai pembagi darurat | Isi Jumlah Siswa Baru pada halaman Asumsi Siswa |
| Depresiasi tidak masuk ke Total Biaya UP | Umur ekonomis aset kosong/nol, atau bulan mulai di luar rentang 1–12 | Periksa dan lengkapi data aset pada halaman Investasi |
| Tarif UP tahun ini berbeda jauh dari tarif RJP resmi | Wajar — tarif otomatis dihitung dari beban satu tahun anggaran, sedangkan tarif RJP diamortisasi merata 5 tahun | Isi Override Tarif UP dengan tarif RJP resmi agar simulasi RAB memakai tarif yang benar-benar dipungut |
| Komponen biaya tidak muncul di tab Uang Pangkal | Kategori biaya salah flag — masuk ke bucket US, Direct Income, atau Non-Operasional | Periksa flag is_operational, is_up_component, is_direct_income kategori bersangkutan |
KBJ-f95590f7SOP-f68b0b7aSOP-d3d42a08DT-1bca22ea