| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Dokumen | DEC-PGL-001 |
| Tanggal Efektif | 23 Maret 2026 |
| Versi | 1.0 |
| Sistem / Proses | Odoo ERP - Modul Advance Payment / SOP Pencatatan Pengajuan Uang Muka |
| Kategori Tag | #TabelKeputusan #UangMuka #Persetujuan #Kewenangan #Pengeluaran |
Matriks ini digunakan pada Langkah 9.0 SOP-PGL-003: Pencatatan Pengajuan Uang Muka untuk menentukan siapa yang berwenang menyetujui atau menolak sebuah Pengajuan Uang Muka. Kewenangan ditentukan berdasarkan dua variabel utama: jumlah uang muka yang diajukan dan status anggaran (apakah pengajuan sudah masuk dalam rencana anggaran yang telah disetujui atau belum).
Tabel ini juga direferensikan oleh AUT-PGL-013: Pengecekan Otomatis Pasca Persetujuan Pengajuan Uang Muka untuk memvalidasi kewenangan penyetuju.
Keputusan didasarkan pada dua variabel utama:
Variabel 1 — Jumlah Pengajuan Uang Muka: Total nominal dana yang diajukan dalam satu Pengajuan Uang Muka.
Variabel 2 — Status Anggaran: Apakah pengeluaran yang diajukan sudah tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) periode berjalan yang telah disetujui.
Hasil evaluasi menentukan pihak yang berwenang memberikan persetujuan, sekaligus batas jumlah yang dapat disetujuinya:
| Kondisi 1: Jumlah Pengajuan | Kondisi 2: Status Anggaran | Pihak yang Berwenang Menyetujui | Catatan |
|---|---|---|---|
| Tier A (s.d. Rp 500.000) | Dalam Anggaran | Atasan Langsung | Cukup satu tingkat persetujuan |
| Tier A (s.d. Rp 500.000) | Di Luar Anggaran | Atasan Langsung + Kepala Keuangan | Perlu justifikasi tertulis kebutuhan di luar anggaran |
| Tier B (Rp 500.001 – Rp 5.000.000) | Dalam Anggaran | Kepala Sekolah / Kepala Departemen | Cukup satu tingkat persetujuan |
| Tier B (Rp 500.001 – Rp 5.000.000) | Di Luar Anggaran | Kepala Sekolah / Kepala Departemen + Kepala Keuangan | Perlu justifikasi tertulis dan persetujuan keuangan |
| Tier C (Rp 5.000.001 – Rp 50.000.000) | Dalam Anggaran | Kepala Keuangan | Perlu dokumen rencana penggunaan yang rinci |
| Tier C (Rp 5.000.001 – Rp 50.000.000) | Di Luar Anggaran | Kepala Keuangan + Direktur | Perlu justifikasi lengkap dan persetujuan tertinggi |
| Tier D (di atas Rp 50.000.000) | Dalam Anggaran | Direktur | Wajib disertai RAB rinci dan dokumen pendukung lengkap |
| Tier D (di atas Rp 50.000.000) | Di Luar Anggaran | Direktur + Rapat Pengurus (jika berlaku) | Berlaku jika ketentuan tata kelola organisasi mewajibkan rapat |