| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Dokumen | DEC-FIN-PIU-016 |
| Tanggal Efektif | [Diisi oleh penulis] |
| Versi | 1.0 |
| Sistem / Proses | Proses Eskalasi Penagihan Piutang Siswa (UP dan US) — Tahap Surat Peringatan 1 |
| Kategori Tag | #TabelKeputusan #Keuangan #Piutang #DendaKeterlambatan #SP1 |
Tabel ini menentukan besaran denda keterlambatan yang mulai dikenakan kepada orang tua/wali sejak diterbitkannya Surat Peringatan 1 (SP1), yakni ketika piutang belum dilunasi 60 hari setelah masa toleransi H+7 berakhir. Hasilnya digunakan oleh Koordinator Tata Usaha (KTU) Unit saat menerbitkan SP1 dan menghitung kewajiban denda yang pertama kali berlaku secara formal.
Denda pada tahap ini mulai diakumulasikan sejak tanggal penerbitan SP1 dan menjadi komponen tagihan selain pokok tunggakan.
UP (Uang Pangkal)US (Uang Sekolah)| [Diisi oleh penulis: Kondisi 1] | [Diisi oleh penulis: Kondisi 2] | Besaran Denda | Basis Perhitungan | Periode Akumulasi | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|
| [Diisi oleh penulis] | [Diisi oleh penulis] | [Diisi oleh penulis] | [Diisi oleh penulis] | [Diisi oleh penulis] | [Diisi oleh penulis] |