| Atribut |
Keterangan |
| Nomor Dokumen |
DEC-FIN-PIU-010 |
| Tanggal Efektif |
21 Maret 2026 |
| Versi |
1.0 |
| Sistem / Proses |
Evaluasi Pasca Kunjungan Rumah — Proses Penagihan Piutang |
| Kategori Tag |
#TabelKeputusan #Keuangan #Piutang #Restrukturisasi #Kelayakan #KunjunganRumah |
Matriks ini digunakan oleh Kepala Sekolah segera setelah menerima Berita Acara Kunjungan Rumah dari Tim Kunjungan, untuk menentukan apakah restrukturisasi piutang layak ditawarkan kepada wali murid. Keputusan ini merupakan pintu masuk ke SOP-FIN-PIU-003: Restrukturisasi dan Termin Penyelesaian Piutang; jika tidak memenuhi kelayakan, kasus dialihkan ke jalur yang sesuai (eskalasi lanjutan atau write-off).
- Usia Piutang: Lamanya keterlambatan dihitung sejak tanggal jatuh tempo tagihan pertama yang belum dilunasi.
< 10 Bulan — Piutang belum mencapai batas usia minimum.
≥ 10 Bulan — Piutang telah memenuhi syarat usia minimum.
- Status Tahapan Eskalasi: Kelengkapan jalur eskalasi formal yang telah dilalui.
Belum Lengkap — Satu atau lebih tahapan (SP1, SP2, kunjungan rumah, SP3) belum dijalankan.
Lengkap — SP1, SP2, kunjungan rumah, dan SP3 seluruhnya telah dijalankan dan terdokumentasi.
- Kategori Kondisi Ekonomi Wali Murid: Hasil evaluasi kemampuan bayar berdasarkan verifikasi kunjungan rumah.
Tidak Mampu — Tidak memiliki arus pendapatan yang memadai untuk memenuhi kewajiban; tidak dapat diandalkan untuk angsuran.
Mampu Sebagian — Memiliki keterbatasan dana namun masih memiliki arus pendapatan untuk melakukan angsuran secara bertahap.
Mampu Penuh — Memiliki kemampuan finansial yang mencukupi untuk melunasi seluruh tunggakan.
- Keputusan: Apakah restrukturisasi dapat ditawarkan (Ya / Tidak).
- Tindak Lanjut: Langkah yang harus diambil Kepala Sekolah berdasarkan kombinasi kondisi yang ada.
| Usia Piutang |
Status Eskalasi |
Kategori Ekonomi |
Keputusan |
Tindak Lanjut |
| < 10 Bulan |
— |
— |
Tidak |
Lanjutkan penagihan eskalasi normal sesuai DEC-FIN-PIU-001; restrukturisasi belum dapat ditawarkan. |
| ≥ 10 Bulan |
Belum Lengkap |
— |
Tidak |
Selesaikan tahapan eskalasi yang belum dijalankan (SP1/SP2/kunjungan rumah/SP3) terlebih dahulu, kemudian evaluasi ulang. |
| ≥ 10 Bulan |
Lengkap |
Tidak Mampu |
Tidak |
Dokumentasikan temuan kunjungan; evaluasi kelayakan write-off sesuai DEC-FIN-PIU-003: Kriteria Penghapusan Piutang. |
| ≥ 10 Bulan |
Lengkap |
Mampu Penuh |
Tidak |
Tagih pelunasan sekaligus secara langsung. Jika wali murid tidak kooperatif, eskalasi ke PJ Yayasan Cabang untuk tindak lanjut. |
| ≥ 10 Bulan |
Lengkap |
Mampu Sebagian |
Ya |
Tawarkan restrukturisasi; lanjutkan ke SOP-FIN-PIU-003: Restrukturisasi dan Termin Penyelesaian Piutang. |
- Kategori Ekonomi Meragukan: Jika Tim Kunjungan tidak dapat menentukan kategori ekonomi secara definitif (data tidak konklusif), Kepala Sekolah menjadwalkan kunjungan ulang atau meminta dokumen pendukung tambahan sebelum mengambil keputusan.
- Wali Murid Menolak Kunjungan: Penolakan dicatat dalam Berita Acara; kondisi ekonomi dianggap tidak terverifikasi. Kepala Sekolah melaporkan ke PJ Yayasan Cabang untuk keputusan khusus — restrukturisasi tidak dapat ditawarkan tanpa verifikasi.
- Perubahan Status Ekonomi: Jika kondisi ekonomi wali murid berubah signifikan setelah keputusan awal (misalnya pemulihan finansial), Kepala Sekolah dapat meminta evaluasi ulang dengan kunjungan rumah kedua.