| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Dokumen | TPL-FIN-PIU-007 |
| Tanggal Efektif | 21 Maret 2026 |
| Versi | 1.0 |
| Jenis Dokumen Fisik | Surat Perjanjian Bermaterai |
| Kategori Tag | #TemplateSurat #Keuangan #Piutang #Restrukturisasi #SuratPerjanjian #Bermaterai |
Template surat perjanjian berkekuatan hukum yang dibuat antara pihak sekolah/yayasan dan orang tua/wali siswa, memuat pengakuan utang atas tunggakan kewajiban pembayaran dan kesepakatan mengenai cara pembayarannya secara cicilan (angsuran). Dokumen ini wajib ditandatangani di atas meterai oleh kedua belah pihak dan berfungsi sebagai bukti perjanjian tertulis yang mengikat secara hukum.
| Placeholder | Keterangan | Sumber Data |
|---|---|---|
| #### | Nomor perjanjian sesuai urutan penerbitan | Buku agenda TU Unit |
| #### | Kota tempat penandatanganan perjanjian | Sesuai lokasi sekolah |
| #### | Tanggal penandatanganan aktual perjanjian | Tanggal kedua pihak menandatangani |
| #### | Nama lengkap pejabat yang menandatangani mewakili sekolah | Data kepegawaian; lihat DEC-FIN-PIU-014 untuk ketentuan otorisasi |
| #### | Jabatan resmi penandatangan pihak sekolah | Data kepegawaian yang berlaku |
| #### | Nama resmi sekolah | Data identitas sekolah |
| #### | Nama lengkap orang tua/wali sesuai KTP | KTP orang tua/wali |
| #### | Nomor Kartu Tanda Penduduk orang tua/wali | KTP orang tua/wali |
| #### | Alamat lengkap sesuai KTP orang tua/wali | KTP orang tua/wali |
| #### | Nama lengkap siswa yang bersangkutan | Data siswa / Sistem Odoo |
| #### | Kelas siswa | Data siswa / Sistem Odoo |
| #### | Total pokok utang yang diakui dalam Rupiah | Laporan piutang Sistem Odoo |
| #### | Jumlah cicilan yang disepakati (dalam bulan/kali) | Hasil negosiasi; lihat DEC-FIN-PIU-004 |
| #### | Nominal pembayaran per cicilan dalam Rupiah | Hasil negosiasi |
| #### | Tanggal jatuh tempo tiap cicilan setiap bulan (misal: tanggal 5) | Hasil negosiasi |
| #### | Tanggal cicilan pertama harus dibayar | Hasil negosiasi |
| #### | Tanggal cicilan terakhir (pelunasan) | Dihitung dari jadwal cicilan |
| #### | Nama bank rekening tujuan pembayaran cicilan | Kebijakan keuangan yang berlaku |
| #### | Nomor rekening tujuan pembayaran cicilan | Kebijakan keuangan yang berlaku |
| #### | Nama pemilik rekening tujuan | Kebijakan keuangan yang berlaku |
SURAT PERJANJIAN PENGAKUAN UTANG DAN CARA PEMBAYARAN\
Nomor: ####
Pada hari ini, ####, bertempat di ####, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK PERTAMA\
Nama: ####\
Jabatan: ####\
Bertindak untuk dan atas nama: ####
PIHAK KEDUA\
Nama: ####\
Nomor KTP: ####\
Alamat: ####\
Bertindak selaku orang tua/wali dari siswa: #### (Kelas ####)
Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak".
Para Pihak dengan ini sepakat untuk membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pengakuan Utang dan Cara Pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 — Pengakuan Utang
Pihak Kedua dengan ini mengakui memiliki kewajiban pembayaran kepada Pihak Pertama sebesar Rp #### (terbilang: [nilai dalam huruf]) yang merupakan tunggakan kewajiban atas nama siswa #### (Kelas ####).
Pasal 2 — Cara dan Jadwal Pembayaran
Pihak Kedua sepakat untuk melunasi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 secara cicilan sebanyak #### kali dengan ketentuan:
| Keterangan | Detail |
|---|---|
| Nominal per Cicilan | Rp #### |
| Jatuh Tempo Tiap Cicilan | Setiap tanggal #### setiap bulan |
| Cicilan Pertama | #### |
| Cicilan Terakhir (Pelunasan) | #### |
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening: Bank ####, No. Rek. ####, a.n. ####. Setiap pembayaran wajib disertai konfirmasi bukti transfer kepada Tata Usaha sekolah.
Pasal 3 — Konsekuensi Wanprestasi
Apabila Pihak Kedua tidak membayar cicilan selama 2 (dua) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Pihak Pertama, maka Pihak Pertama berhak menagih seluruh sisa kewajiban sekaligus dan/atau memberlakukan sanksi administratif sesuai kebijakan Yayasan yang berlaku.
Pasal 4 — Itikad Baik
Apabila Pihak Kedua mengalami kesulitan dalam memenuhi jadwal cicilan, Pihak Kedua wajib segera menghubungi Pihak Pertama secara proaktif untuk dapat dilakukan penyesuaian jadwal atas dasar kesepakatan tertulis kedua belah pihak.
Pasal 5 — Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), ditandatangani di atas meterai yang cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama: satu rangkap untuk Pihak Pertama (arsip sekolah) dan satu rangkap untuk Pihak Kedua.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak.
####, ####
| Pihak Pertama | Pihak Kedua |
|---|---|
| (Meterai) | (Meterai) |
| #### | #### |
| #### | Orang Tua/Wali dari #### |