| Atribut |
Keterangan |
| Nomor Dokumen |
IK-FIN-PIU-006 |
| Tanggal Efektif |
21 Maret 2026 |
| Versi |
1.0 |
| Sistem / Modul |
Administrasi Tata Usaha Unit Sekolah |
| Kategori Tag |
#InstruksiKerja #Keuangan #Piutang #Restrukturisasi #SuratPerjanjian #Bermaterai |
Memandu Koordinator Tata Usaha Unit dalam menyusun, mencetak, dan menyelesaikan proses penandatanganan Surat Perjanjian Pengakuan Utang dan Cara Pembayaran sebagai dasar hukum pelaksanaan skema angsuran restrukturisasi piutang Uang Sekolah.
- Pihak Pelaksana (Penyusunan): Koordinator Tata Usaha (KTU) Unit.
- Pihak Penandatangan:
- Tenor 1–3 bulan: Orang tua/wali + KTU.
- Tenor 4–6 bulan: Orang tua/wali + Kepala Sekolah.
- Tenor > 6 bulan: Orang tua/wali + Kepala Sekolah + PJ Yayasan Cabang.
- Data Input yang Wajib Tersedia:
- Dokumen hasil simulasi angsuran yang telah disetujui (dari IK-FIN-PIU-005).
- Skema yang dipilih orang tua/wali: tenor, nominal DP, dan nominal angsuran bulanan.
- Data jaminan (jika tenor > 6 bulan): deskripsi aset, estimasi nilai, dokumen kepemilikan.
- Templat Surat Perjanjian resmi yang berlaku di unit sekolah (lihat: TPL-FIN-PIU-007: Surat Perjanjian Pengakuan Utang dan Cara Pembayaran).
- Materai secukupnya (sesuai ketentuan yang berlaku).
- Buka templat Surat Perjanjian Pengakuan Utang dan Cara Pembayaran resmi unit sekolah (lihat: TPL-FIN-PIU-007).
- Isi komponen-komponen berikut pada templat:
Identitas Para Pihak:
- Nama lengkap orang tua/wali, NIK, alamat, nomor telepon.
- Nama siswa, kelas/jenjang, nomor induk siswa (jika ada).
- Nama dan jabatan pejabat penandatangan dari pihak sekolah.
Keterangan Utang:
- Total pokok tunggakan: Rp [nominal]
- Rincian bulan yang menunggak (contoh: "US bulan Januari – Oktober 20XX").
- Catatan bahwa denda keterlambatan tidak termasuk dalam pokok yang diperjanjikan (hanya berlaku pada skema angsuran).
Skema Pembayaran:
- Uang muka (DP): Rp [nominal] (minimal 20% dari total pokok), dibayarkan saat penandatanganan.
- Sisa piutang yang diangsur: Rp [nominal]
- Tenor: [X] bulan
- Nominal angsuran per bulan: Rp [nominal] (bersifat tetap/fixed)
- Tanggal jatuh tempo angsuran tiap bulan: tanggal [X] setiap bulan.
- Jadwal angsuran lengkap (tabel bulan ke-1 s.d. ke-X dengan tanggal dan nominal).
Kewajiban Paralel:
- Pernyataan bahwa orang tua/wali wajib membayar SPP bulan berjalan secara penuh dan tepat waktu selama masa angsuran. Kegagalan membayar SPP berjalan dianggap sebagai kegagalan komitmen perjanjian ini.
- Seluruh angsuran wajib lunas sebelum [tanggal kelulusan/berakhirnya masa studi siswa].
Klausul Wanprestasi:
- Keterlambatan angsuran lebih dari 7 hari kalender dari tanggal jatuh tempo dianggap wanprestasi.
- Sanksi wanprestasi: penerapan denda keterlambatan sesuai ketentuan, dan/atau pencairan jaminan (jika ada). Sanksi tidak menyentuh hak akademis siswa.
- Jika tidak ada jaminan dan piutang tidak dilunasi: status piutang dikembalikan ke "Piutang Macet Total" dan kasus dieskalasi ke Yayasan untuk evaluasi blacklist atau write-off.
Data Jaminan (isi jika tenor > 6 bulan):
- Deskripsi aset jaminan.
- Estimasi nilai aset jaminan.
- Nomor/kode dokumen kepemilikan yang diserahkan.
- Pernyataan bahwa jaminan dapat dicairkan apabila terjadi wanprestasi.
Penutup:
- Tempat dan tanggal penandatanganan.
- Kolom tanda tangan lengkap di atas materai untuk semua pihak yang diwajibkan (sesuai tenor).
- Cetak perjanjian dalam 2 (dua) rangkap: satu untuk disimpan oleh sekolah (arsip TU), satu untuk orang tua/wali.
- Tempelkan materai pada kolom tanda tangan orang tua/wali di kedua rangkap (jika tenor > 3 bulan, wajib menggunakan materai dengan nilai sesuai ketentuan hukum yang berlaku).
- Jika tenor > 6 bulan, siapkan juga Surat Rekomendasi Kepala Sekolah kepada PJ Yayasan Cabang yang menerangkan alasan disetujuinya perpanjangan tenor dan ringkasan kondisi ekonomi wali murid dari hasil kunjungan rumah.
¶ C. Laksanakan Penandatanganan
- Undang orang tua/wali untuk datang ke sekolah bersama dokumen jaminan asli (jika diperlukan) dan uang DP.
- Bacakan atau jelaskan poin-poin penting perjanjian kepada orang tua/wali sebelum penandatanganan, termasuk klausul wanprestasi.
- Minta orang tua/wali menandatangani kedua rangkap perjanjian di atas materai.
- Pejabat sekolah yang berwenang (sesuai tenor) menandatangani kedua rangkap perjanjian.
- Terima pembayaran DP dari orang tua/wali dan berikan bukti penerimaan pembayaran.
- Terima dokumen jaminan asli dari orang tua/wali (jika tenor > 6 bulan) dan berikan tanda terima.
- Serahkan satu rangkap perjanjian kepada orang tua/wali.
- Simpan satu rangkap perjanjian beserta seluruh dokumen pendukung (Berita Acara Kunjungan, dokumen jaminan) dalam satu map arsip khusus untuk restrukturisasi siswa yang bersangkutan.
- Catat tanggal penandatanganan, nama siswa, total piutang, tenor, dan nama pejabat penyetuju pada buku register perjanjian angsuran TU unit.
- Lanjutkan ke langkah flagging di sistem keuangan (lihat AUT-FIN-PIU-002).
-
Kendala: Orang tua/wali tidak membawa dokumen jaminan saat pertemuan (untuk tenor > 6 bulan).
- Solusi: Tunda penandatanganan; tetapkan batas waktu penyerahan jaminan maksimal 3 hari kerja setelah pertemuan. Perjanjian tidak boleh ditandatangani tanpa dokumen jaminan lengkap.
-
Kendala: Orang tua/wali tidak membawa uang DP saat penandatanganan.
- Solusi: Penandatanganan ditunda. DP adalah commitment fee yang tidak dapat dinegosiasi dan wajib disetor saat perjanjian ditandatangani.
-
Kendala: PJ Yayasan Cabang tidak dapat hadir untuk penandatanganan tenor > 6 bulan.
- Solusi: Koordinasikan jadwal ulang dengan Kepala Sekolah. Jika tidak memungkinkan dalam 7 hari kerja, Kepala Sekolah dapat mempertimbangkan menawarkan penurunan tenor ke maksimal 6 bulan agar cukup disetujui di tingkat sekolah.
Instruksi ini merupakan penjabaran teknis dari: