| Atribut |
Keterangan |
| Nomor Dokumen |
IK-FIN-PIU-005 |
| Tanggal Efektif |
21 Maret 2026 |
| Versi |
1.0 |
| Sistem / Modul |
Administrasi Tata Usaha Unit Sekolah / Sistem Keuangan |
| Kategori Tag |
#InstruksiKerja #Keuangan #Piutang #Restrukturisasi #SimulasiAngsuran |
Memandu Koordinator Tata Usaha Unit dalam menyusun dokumen simulasi perhitungan dua skema penyelesaian piutang (pelunasan sekaligus dan angsuran bertahap) yang akan dipresentasikan kepada orang tua/wali murid dalam pertemuan negosiasi restrukturisasi.
- Pihak Pelaksana: Koordinator Tata Usaha (KTU) Unit.
- Data Input yang Wajib Tersedia:
- Rekap total tunggakan Uang Sekolah (nominal dan rincian bulan yang menunggak) dari sistem keuangan atau Staf Administrasi Yayasan Cabang.
- Total akumulasi denda keterlambatan (jika ada).
- Hasil Berita Acara Kunjungan Rumah — khususnya estimasi kapasitas bayar bulanan wali murid.
- Tanggal perkiraan kelulusan/berakhirnya masa studi siswa.
- Buka data rekap piutang siswa pada sistem keuangan sekolah atau minta laporan dari Staf Administrasi Yayasan Cabang Bidang Keuangan.
- Catat:
- Total Pokok Tunggakan (jumlah US yang belum dibayar, tanpa denda).
- Total Akumulasi Denda (jika sistem mencatat denda keterlambatan).
- Rincian bulan yang menunggak (untuk transparansi kepada wali murid).
- Verifikasi bahwa data telah diperbarui hingga bulan berjalan.
- Catat Total Pokok Tunggakan (tanpa denda) sebagai jumlah yang harus dibayar pada skema lump sum.
- Tambahkan catatan bahwa seluruh denda keterlambatan (100%) dihapus sebagai insentif pelunasan sekaligus.
- Catat batas waktu: pembayaran wajib diterima maksimal 3 hari kerja sejak penandatanganan kesepakatan.
- Contoh format perhitungan:
- Tentukan batas tenor maksimal berdasarkan total piutang:
- Piutang < Rp 5.000.000 → tenor maksimal 6 bulan.
- Piutang ≥ Rp 5.000.000 → tenor maksimal 12 bulan (dengan jaminan).
- Pastikan seluruh angsuran akan lunas sebelum tanggal kelulusan/berakhirnya masa studi siswa. Kurangi tenor jika perlu.
- Hitung Down Payment (DP):
- DP = 20% × Total Pokok Tunggakan
- Contoh: Piutang Rp 8.000.000 → DP = Rp 1.600.000
- Hitung sisa piutang setelah DP:
- Sisa = Total Pokok Tunggakan − DP
- Hitung nominal angsuran tetap per bulan:
- Angsuran Bulanan = Sisa ÷ Tenor (bulan)
- Angsuran harus berupa angka bulat (round number) untuk kemudahan pembayaran.
- Buat beberapa simulasi tenor (misal: 3 bulan, 6 bulan) agar orang tua/wali memiliki pilihan, dengan catatan tenor yang lebih pendek memerlukan otorisasi tingkat yang lebih rendah (lihat DEC-FIN-PIU-004).
- Contoh tabel simulasi:
- Bandingkan nominal angsuran bulanan dengan estimasi kapasitas bayar dari Berita Acara Kunjungan Rumah.
- Pastikan angsuran + SPP bulan berjalan tidak melebihi kapasitas bayar wali murid.
- Jika semua opsi tenor menghasilkan angsuran yang melebihi kapasitas bayar, tandai kasus ini dan laporkan kepada Kepala Sekolah untuk eskalasi ke PJ Yayasan Cabang.
- Buat ringkasan simulasi dalam satu halaman (format kertas A4) yang memuat:
- Identitas siswa (nama, kelas).
- Total pokok tunggakan dan rincian bulannya.
- Opsi A: Lump sum (total yang harus dibayar, batas waktu, insentif denda).
- Opsi B: Tabel simulasi tenor dengan kolom DP, angsuran/bulan, dan pejabat penyetuju.
- Kewajiban tambahan: SPP bulan berjalan tetap dibayar penuh.
- Serahkan hasil simulasi kepada Kepala Sekolah sebelum pertemuan dengan orang tua/wali.
-
Kendala: Data rekap piutang tidak tersedia atau tidak mutakhir di sistem.
- Solusi: Hubungi Staf Administrasi Yayasan Cabang Bidang Keuangan untuk permintaan data manual. Jangan melakukan simulasi berdasarkan estimasi.
-
Kendala: Hasil perhitungan angsuran menghasilkan angka desimal yang tidak bulat.
- Solusi: Bulatkan angsuran ke atas (round up) ke kelipatan Rp 10.000 atau Rp 50.000 terdekat. Sisa selisih dapat dimasukkan ke dalam angsuran terakhir.
-
Kendala: Semua opsi tenor menghasilkan angsuran di atas kapasitas bayar wali murid.
- Solusi: Jangan lanjutkan ke negosiasi. Laporkan kepada Kepala Sekolah agar mengeskalasi ke PJ Yayasan Cabang untuk pertimbangan kebijaksanaan khusus di luar skema standar.
Instruksi ini merupakan penjabaran teknis dari: