| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Dokumen | DEC-PPDB-NEG-001 |
| Tanggal Efektif | 27 Juni 2026 |
| Versi | 1.0 |
| Sistem / Proses | Jalur Negosiasi Keringanan UP/US (NEG-1), pasca status LULUS SPMB |
| Kategori Tag | #TabelKeputusan #SPMB #Negosiasi #Keringanan #UangPangkal #UangSekolah |
Dokumen ini mengatur dua keputusan terkait Jalur Negosiasi keringanan Uang Pangkal (UP) dan Uang Sekolah (US) pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) YPII. Jalur Negosiasi dimasuki setelah calon siswa dinyatakan LULUS (baik dari Jalur Internal F5-b-1 maupun Jalur Eksternal F5-b-2), ketika orang tua menyatakan keberatan atas nominal UP/US.
Keputusan yang diatur:
Prinsip kunci yang dikunci: HANYA Ketua Yayasan Cabang yang boleh menyetujui keringanan UP/US. Tim Yayasan hanya memproses dan meneruskan permohonan, tidak berwenang memutuskan. Tata Usaha (TU) dan PIC SPMB (Person In Charge SPMB) tidak berwenang membahas atau menjanjikan keringanan nominal.
| Kondisi | Nilai yang Mungkin |
|---|---|
| Status calon siswa | LULUS (dari F5-b-1 atau F5-b-2) |
| Surat permohonan keringanan (berisi alasan + permintaan) | Ada / Tidak ada |
| Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT-RW-Kelurahan | Ada / Tidak ada |
| Surat rekomendasi lembaga agama (gereja/masjid/klenteng/dll) | Ada / Tidak ada |
Tiga dokumen wajib di atas harus diajukan orang tua secara lengkap agar permohonan dapat diteruskan.
| Output | Keterangan |
|---|---|
| Diteruskan ke Ketua Yayasan Cabang | Tim Yayasan memproses dan meneruskan permohonan untuk diputuskan |
| Tidak diteruskan | Permohonan ditahan, dokumen yang kurang harus dilengkapi orang tua dahulu |
| Keputusan Ketua Yayasan Cabang | Dikabulkan penuh / dikabulkan sebagian / ditolak |
| Tindak lanjut orang tua | Menerima keputusan / menolak keputusan |
| Surat Permohonan Keringanan | SKTM RT-RW-Kelurahan | Surat Rekomendasi Lembaga Agama | Tindakan |
|---|---|---|---|
| Ada | Ada | Ada | Diteruskan — Tim Yayasan memproses dan meneruskan permohonan ke Ketua Yayasan Cabang |
| Kurang salah satu | — | — | Tidak diteruskan — permohonan ditahan, orang tua diminta melengkapi dokumen yang kurang |
| — | Kurang salah satu | — | Tidak diteruskan — permohonan ditahan, orang tua diminta melengkapi dokumen yang kurang |
| — | — | Kurang salah satu | Tidak diteruskan — permohonan ditahan, orang tua diminta melengkapi dokumen yang kurang |
Dokumen kurang satu pun menyebabkan permohonan tidak diteruskan ke Ketua Yayasan Cabang.
| Pihak | Peran (R/A/C/I) | Kewenangan Menyetujui Keringanan |
|---|---|---|
| Ketua Yayasan Cabang | Accountable (A) | BERWENANG — satu-satunya pihak yang boleh menyetujui keringanan UP/US (Accountable tunggal) |
| Tim Yayasan | Responsible (R) | Hanya memproses dan meneruskan — TIDAK berwenang memutuskan |
| PIC SPMB | Informed (I) | TIDAK berwenang |
| Admin TU | Informed (I), mengarahkan dokumen | TIDAK berwenang membahas atau menjanjikan keringanan nominal |
| Orang Tua | Pengaju | Menyampaikan permohonan dan menanggapi keputusan |
| Hasil Keputusan Ketua Yayasan Cabang | Tanggapan Orang Tua | Tindakan |
|---|---|---|
| Dikabulkan penuh / dikabulkan sebagian / ditolak | Menerima keputusan | Lanjut ke F6-A (Input Data Master Siswa) dengan nominal UP/US sesuai hasil keputusan |
| Dikabulkan penuh / dikabulkan sebagian / ditolak | Menolak keputusan | Tarik Berkas — TU memperbarui status Odoo menjadi Tarik Berkas, orang tua mengambil berkas ke Yayasan, proses SELESAI |
Form Pernyataan Pembayaran diterbitkan sesuai hasil keputusan Ketua Yayasan Cabang.
Keputusan keringanan UP/US adalah kewenangan tunggal Ketua Yayasan Cabang. Setiap janji keringanan yang disampaikan TU atau PIC SPMB adalah pelanggaran prosedur dan tidak mengikat YPII.