Standar Operasional Prosedur ini menetapkan tata cara seleksi internal dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) YPII Bandung Tahun Ajaran (TA) 2027/2028 bagi calon siswa jalur internal. Seleksi internal TIDAK menggunakan tes akademis; satu-satunya gerbang (gate) seleksi adalah status tunggakan keuangan. Calon siswa internal yang Bebas Tunggakan dinyatakan LULUS secara langsung.
Prosedur ini berlaku untuk seluruh calon siswa jalur INTERNAL pada unit YPII Bandung (KB-TK MBL, SD MBL, SMP Waringin, dan SMA Trinitas) yang telah dinyatakan Bebas Tunggakan melalui proses F5-a-1. Prosedur mencakup pencatatan status LULUS, komunikasi ke orang tua dengan framing administratif, serta percabangan pasca lulus menuju Jalur Normal (F6-A) atau Jalur Negosiasi (NEG-1).
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| SPMB | Seleksi Penerimaan Murid Baru |
| TU | Tata Usaha |
| PIC | Person In Charge |
| UP | Uang Pangkal |
| US | Uang Sekolah/SPP |
| TA | Tahun Ajaran |
| Bebas Tunggakan | Status keuangan calon siswa internal tanpa kewajiban pembayaran tertunggak |
| Framing Administratif | Penyampaian kelulusan kepada orang tua atas dasar status tunggakan (administratif), bukan atas dasar penilaian akademis |
| Jalur Normal | Orang tua menerima kondisi nominal UP/US tanpa keberatan |
| Jalur Negosiasi | Orang tua mengajukan keberatan/keringanan nominal UP/US |
| Aktor | Peran |
|---|---|
| Admin TU | Responsible — mencatat status LULUS di sistem dan menyampaikan komunikasi ke orang tua |
| PIC SPMB | Accountable — memastikan prosedur dijalankan sesuai standar |
| Orang Tua | Informed — menerima notifikasi kelulusan dan kondisi UP/US |
Calon siswa internal dinyatakan LULUS jika dan hanya jika berstatus Bebas Tunggakan. Tidak ada tes akademis — gate seleksi internal murni berbasis status tunggakan.
Pelaksana: Admin TU
Input: Status Bebas Tunggakan dari F5-a-1
Aktivitas: Admin TU memastikan calon siswa internal telah berstatus Bebas Tunggakan sebagai hasil terkonfirmasi dari F5-a-1. Bila masih terdapat tunggakan, proses ditahan dan dikembalikan ke F5-a-1 sampai tunggakan dilunasi.
Output: Status Bebas Tunggakan terkonfirmasi.
Pelaksana: Admin TU
Aktivitas: Admin TU mencatat status LULUS calon siswa internal di sistem. Karena tidak ada tes akademis, status LULUS ditetapkan murni atas dasar status Bebas Tunggakan.
Output: Status LULUS tercatat di sistem.
Pelaksana: Admin TU / Sistem
Aktivitas: Sistem mengirim notifikasi kelulusan ke orang tua melalui email dan Telegram/WhatsApp. Admin TU menyampaikan komunikasi kepada orang tua dengan framing ADMINISTRATIF (terkait status tunggakan), bukan framing seleksi akademis.
Output: Orang tua menerima notifikasi kelulusan dengan framing administratif.
Pelaksana: Admin TU
Aktivitas: Admin TU menyampaikan kondisi nominal UP/US kepada orang tua. Bila orang tua menerima kondisi UP/US tanpa keberatan, proses dilanjutkan ke Jalur Normal menuju F6-A. Bila orang tua keberatan atas nominal UP/US, proses dialihkan ke Jalur Negosiasi (NEG-1).
Output: Calon siswa diteruskan ke F6-A (Jalur Normal) atau NEG-1 (Jalur Negosiasi).
Pertanyaan kontrol: Apakah orang tua menerima kondisi UP/US tanpa keberatan?
Komunikasi kelulusan ke orang tua harus menggunakan framing ADMINISTRATIF (berbasis status tunggakan), bukan framing seleksi akademis. Seleksi internal tidak melibatkan tes akademis.