Kebijakan ini sudah berlaku. Satu hal masih menunggu penetapan YPII: keberlakuan
kebijakan ini untuk Cabang Bandung, Cabang Jakarta, dan unit-unit di bawah keduanya. Penanda
TBD-ORGdi badan dokumen ini menunjukkan tempatnya. Daftar lengkap pertanyaan yang masih
terbuka: issue berlabeltbd-org.
Empat aturan bisnis penggajian di Odoo YPII tidak terbaca dari layar Odoo: periode dan tanggal
pengakuan gaji, cara menyebut periode gaji pada dokumen dan laporan, cara mengelompokkan
karyawan yang digaji sebagai suster, dan cara membulatkan gaji bersih. Field-field teknis yang
mendukungnya — tipe batch penggajian (hr.payslip_type), tag karyawan (hr.employee.category),
dan satuan pembulatan (BULATAN_UNIT pada payroll_agreement_input_type/hr.employee_input_type)
— hanya menunjukkan konfigurasinya, bukan maksud dan batasan aturannya.
Karena dokumentasi fitur Odoo di repo ini (Instruksi Kerja, Decision Table, Otomasi Sistem)
dibangun ulang dari nol secara berkala, kalimat aturan yang hanya menumpang pada halaman
panduan fitur lenyap tanpa disadari pada pembangunan ulang berikutnya. Kebijakan ini
menuliskan keempat aturan tersebut sebagai dokumen tersendiri yang tidak ikut terhapus.
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Berlaku untuk seluruh pengajuan penggajian (hr.payslip.run) dan slip gaji (hr.payslip)
di Odoo YPII pada OU Pusat (36), Cabang Semarang (38) beserta seluruh unit di bawah Cabang
Semarang, dan TK Eduard Michelis Kupang (59).
TBD-ORG #175 — keberlakuan kebijakan ini untuk Cabang Bandung, Cabang Jakarta, dan unit-unit
di bawah keduanya belum ditetapkan YPII. Selama belum ditetapkan, kebijakan ini tidak
dinyatakan berlaku bagi OU tersebut.
Tidak diatur di sini: pemilihan tipe batch penggajian dan pemilihan satuan pembulatan per
karyawan — keduanya aturan berkondisi yang didokumentasikan sebagai Decision Table tersendiri;
langkah teknis membuat, memeriksa, dan mengonfirmasi pengajuan penggajian — sudah ada di
Instruksi Kerja Payslip Batch; data pribadi karyawan (nama, nomor rekening, nominal gaji per
orang).
Date Start–Date End) dan periode slip gaji adalah tanggalBatch Date pada pengajuan penggajian dan Date pada slip gaji diisi tanggal akhir bulan| Fungsi | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Pembuatan pengajuan penggajian | Menetapkan periode (Date Start–Date End) dan Batch Date sesuai bulan beban; memilih tipe batch Susteran/Karyawan pada OU yang menerapkan pemisahan, atau Normal pada OU yang tidak memisahkan. |
| Penyusunan dokumen dan komunikasi gaji | Menyebut gaji dan slip dengan rumusan "gaji beban " pada laporan, Salary Summary, dan komunikasi ke pihak terkait, sesuai kebijakan ini. |
| Penetapan satuan pembulatan per karyawan | Menetapkan atau mengubah satuan pembulatan gaji bersih pada payroll agreement atau data karyawan sesuai kewenangannya. |
Kebijakan ini tidak mengatur sanksi kepegawaian. Penyimpangan dari kebijakan ini — mis.
pengajuan penggajian dengan periode bulan pembayaran, atau OU yang seharusnya memisahkan
batch Susteran tetapi tidak melakukannya — dilaporkan ke Bidang SDM YPII untuk ditangani
kasus per kasus.
Dokumen turunan yang mengoperasionalkan kebijakan ini:
Tautan di atas mengarah ke halaman indeks fitur/area, bukan ke halaman satuan. Halaman
satuan (Instruksi Kerja, Decision Table, Otomasi Sistem, SOP) berganti alamat setiap kali
dokumentasi disusun ulang; halaman indeks tidak.