| Atribut |
Keterangan |
| Nomor Dokumen |
DEC-FIN-PIU-011 |
| Tanggal Efektif |
21 Maret 2026 |
| Versi |
1.0 |
| Sistem / Proses |
Proses Restrukturisasi Piutang — Skema Pelunasan Sekaligus |
| Kategori Tag |
#TabelKeputusan #Keuangan #Piutang #Restrukturisasi #Insentif #LumpSum |
Tabel ini digunakan oleh Kepala Sekolah dan Koordinator Tata Usaha pada saat wali murid memilih Skema Pelunasan Sekaligus (Lump Sum) dalam proses restrukturisasi piutang. Tabel ini menetapkan insentif apa saja yang berlaku dan kondisi yang menentukan apakah insentif tersebut dapat direalisasikan.
- Realisasi Pembayaran: Status penerimaan pembayaran dari wali murid setelah kesepakatan ditandatangani.
Diterima ≤ 3 Hari Kerja — Pelunasan seluruh pokok tunggakan diterima dalam batas waktu yang disepakati.
Tidak Diterima > 3 Hari Kerja — Pelunasan tidak terealisasi dalam batas waktu yang disepakati.
- Insentif yang Berlaku: Keringanan finansial yang diberikan kepada wali murid.
- Status Kesepakatan: Kondisi legal kesepakatan lump sum setelah batas waktu.
| Realisasi Pembayaran |
Insentif yang Berlaku |
Status Kesepakatan |
| Diterima ≤ 3 Hari Kerja |
Denda keterlambatan dihapus 100%; wali murid hanya membayar pokok tunggakan. |
Kesepakatan terlaksana; piutang lunas. |
| Tidak Diterima > 3 Hari Kerja |
Tidak ada insentif; seluruh denda keterlambatan kembali dikenakan penuh. |
Kesepakatan batal; status piutang kembali ke kondisi semula. Kepala Sekolah mengeskalasi ke PJ Yayasan Cabang. |
- Pembayaran Sebagian dalam Batas Waktu: Pembayaran yang tidak mencakup seluruh pokok tunggakan tidak dianggap sebagai pelunasan lump sum. Insentif tidak berlaku; sisa tunggakan beserta seluruh denda tetap dikenakan.
- Perpanjangan Batas Waktu: Perpanjangan batas waktu 3 hari kerja tidak dapat dilakukan kecuali ada persetujuan tertulis dari PJ Yayasan Cabang atas dasar kondisi kahar yang terdokumentasi.