Area Sistem memuat Standard Operating Procedure (SOP) Yayasan Penyelenggaraan Ilahi
Indonesia (YPII) yang mengatur penggunaan perkakas sistem lintas-bidang — prosedur yang
berlaku sama bagi Bidang Keuangan, Bidang SDM, Bidang Akademik, maupun Bidang PPDB, sehingga
tidak tepat ditempatkan di bawah salah satu area bisnis tersebut.