| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Nomor Dokumen | POL-FIN-SRP-001 |
| Tanggal Efektif | 16 Juni 2026 |
| Versi | 1.1 |
| Pihak Pengesah | Ketua Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia |
| Kategori Tag | #Kebijakan #Keuangan #Surplus #AlokasiSurplus #CadanganOperasional |
Yayasan Penyelenggaraan Ilahi Indonesia (YPII) adalah badan hukum nirlaba yang menyelenggarakan pendidikan melalui jaringan cabang dan sekolah berbagai jenjang. Sebagai yayasan, seluruh sumber daya keuangan wajib digunakan untuk misi pendidikan dan tidak boleh didistribusikan kepada pendiri, pengawas, atau pengurus, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Surplus — selisih lebih antara pendapatan dan beban dalam satu periode — merupakan instrumen strategis untuk memperkuat keberlanjutan institusi dan meningkatkan mutu pendidikan. Kebijakan ini mengatur penentuan penggunaan surplus yang nilai angkanya telah tersedia dari proses tutup buku, agar pengalokasiannya terarah, transparan, dan akuntabel.
Kebijakan ini mengatur penentuan dan realisasi penggunaan surplus — mulai dari penetapan kategori alokasi, kewenangan persetujuan, hingga pelaporan realisasi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh unit YPII yang memiliki surplus pada akhir tahun buku.
Di luar ruang lingkup: Proses perhitungan surplus (tutup buku, rekonsiliasi, konsolidasi laporan keuangan) dan dana yang penggunaannya telah ditetapkan oleh pemberi hibah atau donatur (restricted fund).
| Istilah | Definisi |
|---|---|
| Surplus Bersih | Angka surplus yang telah tersedia dari proses tutup buku, setelah dikurangi kewajiban pajak yang berlaku |
| Cadangan Operasional | Dana likuid yang disiapkan untuk menjamin kelangsungan operasional tanpa gangguan |
| Dana Pengembangan Sarana Prasarana | Dana untuk renovasi, pembangunan, atau pengadaan aset tetap pendidikan |
| Dana Program Unggulan | Dana untuk pengembangan kurikulum, beasiswa, dan program peningkatan mutu |
| Dana Cadangan Strategis | Dana jangka panjang untuk kebutuhan mendesak atau peluang pengembangan yang tidak terduga |
| RAK | Rencana Alokasi Surplus — dokumen penetapan penggunaan surplus yang harus disahkan sebelum dana dicairkan |
| Tingkatan | Target Cadangan Minimum |
|---|---|
| Sekolah | 1 bulan biaya operasional sekolah |
| Cabang | 2 bulan biaya operasional cabang |
| Yayasan (Pusat) | 3 bulan biaya operasional pusat |
Surplus bersih dialokasikan ke empat kategori berikut sesuai urutan prioritas:
| Prioritas | Kategori | Deskripsi |
|---|---|---|
| 1 | Cadangan Operasional | Melengkapi cadangan hingga target minimum |
| 2 | Dana Pengembangan Sarana Prasarana | Renovasi, pembangunan, atau pengadaan aset tetap pendidikan |
| 3 | Dana Program Unggulan | Pengembangan kurikulum, beasiswa, dan program peningkatan mutu |
| 4 | Dana Cadangan Strategis | Simpanan jangka panjang untuk kebutuhan tidak terduga |
Proporsi alokasi antara prioritas 2, 3, dan 4 ditentukan sesuai DT-ed01cb2f.
Kewenangan menyetujui RAK dan pencairan dana surplus diatur dalam DT-a44370c2.
| Pihak | Tanggung Jawab |
|---|---|
| Ketua Yayasan | Mengesahkan RAK tahunan |
| Kepala Bidang Keuangan YPII | Menyusun RAK konsolidasi dan memastikan alokasi sesuai kebijakan |
| Penanggung Jawab Yayasan Cabang | Menyusun RAK tingkat cabang dan mengusulkan kebutuhan pengembangan |
| Bendahara Cabang | Menyusun RAK cabang berdasarkan angka surplus yang tersedia dan memverifikasi pengajuan pencairan dari sekolah |
Pencairan dana alokasi surplus sebelum RAK disahkan, atau penggunaan di luar kategori dan kewenangan yang ditetapkan, merupakan pelanggaran kebijakan keuangan YPII dan dikenakan tindakan disipliner sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku.