| Atribut |
Keterangan |
| Nomor Dokumen |
DEC-KBN-004 |
| Tanggal Efektif |
23 Maret 2026 |
| Versi |
1.0 |
| Pihak Pengesah |
Kepala SDM |
| Kategori Tag |
#TabelKeputusan #SDM #Payroll #Penggajian #Persetujuan #Pusat |
Menentukan secara sistematis pihak-pihak yang berwenang untuk memberikan persetujuan terhadap pengajuan penggajian pusat (yayasan) berdasarkan kombinasi jenis komponen penggajian dan total nilai bruto pengajuan. Tabel ini memastikan proses persetujuan berjalan konsisten, akuntabel, dan sesuai dengan tingkat kewenangan yang telah ditetapkan oleh organisasi.
| No. |
Variabel |
Nilai yang Mungkin |
| 1 |
Jenis Komponen Penggajian |
REGULER (gaji pokok dan tunjangan tetap sesuai agreement aktif) / NON_REGULER (bonus, tunjangan tidak tetap, atau komponen di luar agreement aktif) |
| 2 |
Total Bruto Pengajuan |
Kurang dari Rp 50.000.000 / Rp 50.000.000 s.d. Rp 200.000.000 / Lebih dari Rp 200.000.000 |
| Jenis Komponen |
Total Bruto |
Level 1 (Wajib) |
Level 2 (Wajib) |
Level 3 (Wajib) |
REGULER |
< Rp 50 Juta |
Kepala SDM Pusat |
Direktur |
— |
REGULER |
Rp 50 Juta — Rp 200 Juta |
Kepala SDM Pusat |
Direktur |
Ketua Yayasan |
REGULER |
> Rp 200 Juta |
Kepala SDM Pusat |
Direktur |
Ketua Yayasan |
NON_REGULER |
< Rp 50 Juta |
Kepala SDM Pusat |
Direktur |
— |
NON_REGULER |
Rp 50 Juta — Rp 200 Juta |
Kepala SDM Pusat |
Direktur |
Ketua Yayasan |
NON_REGULER |
> Rp 200 Juta |
Kepala SDM Pusat |
Direktur |
Ketua Yayasan |
- Level 1 — Kepala SDM Pusat: Setiap pengajuan penggajian pusat wajib disetujui terlebih dahulu oleh Kepala SDM Pusat sebagai penanggung jawab operasional SDM di tingkat yayasan.
- Level 2 — Direktur: Setiap pengajuan penggajian pusat selanjutnya wajib mendapat persetujuan Direktur, mengingat penggajian pusat berkaitan langsung dengan kebijakan kompensasi yayasan.
- Level 3 — Ketua Yayasan: Persetujuan tambahan dari Ketua Yayasan diperlukan apabila total bruto pengajuan mencapai Rp 50.000.000 ke atas, tanpa memandang jenis komponen, karena implikasi keuangan yang signifikan terhadap yayasan.
- Hierarki persetujuan ini wajib dikonfigurasi di modul Approval Odoo oleh Tim IT sebelum SOP pengajuan penggajian pusat dapat dijalankan.
- Persetujuan bersifat berurutan (sequential): Level 2 baru dapat memberikan persetujuan setelah Level 1 menyetujui, dan Level 3 (jika berlaku) baru dapat memberikan persetujuan setelah Level 2 menyetujui.
- Penolakan oleh pihak mana pun pada tingkatan mana pun akan menghentikan proses persetujuan dan memicu alur penolakan pada SOP.
- Jika Kepala SDM Pusat tidak tersedia (misal: cuti), eskalasi dilakukan sesuai dengan aturan pendelegasian wewenang yang berlaku di yayasan.
- Digunakan dalam SOP: SOP-KBN-004: Pengajuan Penggajian Pusat (Prasyarat 3 dan Langkah 9.0)
- Otomasi yang menggunakan tabel ini: AUT-KBN-020: Otomasi Pasca Konfirmasi Pengajuan Penggajian Pusat